Apakah Menulis Berita Tentang Kegiatan Pemerintah Daerah Dan Pemerintah Desa Bisa Disebut Pencitraan Atau Novel, Ini Jawabannya
Probolinggo, Radarpatroli
Dalam dunia jurnalistik, pertanyaan tentang apakah pemberitaan kegiatan pemerintah baik di tingkat daerah maupun desa dapat dianggap sebagai bentuk pencitraan, sering kali menimbulkan perdebatan. Hal ini terjadi karena sebagian masyarakat menilai bahwa setiap pemberitaan yang bernuansa positif terhadap pejabat publik identik dengan upaya membangun citra atau promosi pribadi. Namun, dalam perspektif jurnalistik profesional, tidak semua berita positif dapat serta-merta dikategorikan sebagai pencitraan.
Secara normatif, fungsi utama pers adalah memberikan informasi kepada publik secara faktual, akurat, dan berimbang, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Artinya, media memiliki kewajiban untuk menyampaikan segala bentuk kegiatan pemerintahan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, termasuk kegiatan pembangunan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, hingga penyaluran bantuan sosial.
Ketika pemerintah daerah atau pemerintah desa melakukan kegiatan yang berdampak pada masyarakat, publik berhak mengetahui hal tersebut. Maka, pemberitaan atas kegiatan itu merupakan bagian dari fungsi informatif pers, bukan sekadar upaya pencitraan. Sebuah berita baru bisa disebut pencitraan apabila isi, sudut pandang, dan narasinya dibuat untuk menonjolkan individu atau kelompok tertentu tanpa keseimbangan fakta, atau ketika data dan narasumbernya tidak diverifikasi secara memadai.
Sebaliknya, jika berita disusun berdasarkan fakta di lapangan, hasil wawancara resmi, serta verifikasi yang jelas, maka pemberitaan tersebut adalah bentuk pertanggungjawaban media terhadap hak publik untuk tahu. Dalam konteks ini, jurnalis berperan sebagai penyampai informasi yang menjembatani antara pemerintah dan masyarakat, bukan sebagai alat propaganda.
Selain itu, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers Pasal 1. menegaskan bahwa wartawan Indonesia harus menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pasal ini menjadi batas tegas antara karya jurnalistik dan pencitraan. Jadi, berita tentang kegiatan pemerintah daerah dan desa sah sebagai berita profesional, sepanjang tetap mengacu pada prinsip keberimbangan dan tidak dimanipulasi untuk kepentingan pribadi atau politik.
Sering muncul anggapan bahwa tulisan berita yang disusun dengan gaya naratif dan deskriptif menyerupai karya sastra, terutama novel. Padahal, secara definisi dan tanggung jawab hukum, karya jurnalistik dan karya sastra berada pada dua ranah yang berbeda.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat (1), kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi. Semua proses tersebut dilakukan berdasarkan fakta, data, serta hasil konfirmasi kepada pihak terkait. Dengan demikian, karya jurnalistik memiliki dasar kebenaran empiris dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sementara itu, novel merupakan bentuk karya sastra yang bersifat imajinatif. Penulis novel memiliki kebebasan penuh untuk menciptakan karakter, alur, dan konflik berdasarkan daya khayalnya. Novel tidak tunduk pada kaidah verifikasi fakta karena tujuan utamanya adalah ekspresi kreatif dan hiburan, bukan penyampaian kebenaran publik.
Oleh sebab itu, menyebut karya jurnalistik sebagai “cerita novel” merupakan kekeliruan mendasar. Hal tersebut secara tidak langsung menganggap berita sebagai rekaan atau fiksi, padahal karya jurnalistik harus bisa diuji kebenarannya. Dalam dunia pers, berita yang mengandung unsur rekaan atau manipulasi informasi bahkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik dan berpotensi menimbulkan sanksi etik maupun hukum.
Jurnalis tidak menulis untuk menciptakan cerita, melainkan untuk mengungkap fakta. Kalimat-kalimat deskriptif dalam berita bukan bertujuan membangun alur fiktif, melainkan agar pembaca memahami konteks peristiwa secara jelas dan utuh. Penulisan naratif dalam jurnalisme hanya sebatas teknik penyampaian, bukan bentuk fiksi.
Apabila sebuah karya jurnalistik dianggap atau diperlakukan sebagai novel, maka terdapat beberapa konsekuensi serius, baik secara etika maupun hukum, Melanggar prinsip kebenaran pers. Jika berita dianggap fiksi, maka hilanglah nilai kebenarannya. Padahal, menurut UU Pers, setiap berita harus berdasarkan fakta dan dapat diverifikasi.
Mengaburkan tanggung jawab hukum. Wartawan memiliki tanggung jawab atas kebenaran berita yang disiarkan. Menganggap berita sebagai novel berarti menghapus dasar akuntabilitas itu, sehingga publik kehilangan pegangan atas mana informasi yang benar dan mana yang rekaan.
Merendahkan profesi jurnalis. Labelisasi berita sebagai novel bisa diartikan sebagai tuduhan bahwa jurnalis menulis berdasarkan imajinasi, bukan hasil kerja lapangan. Hal ini bertentangan dengan nilai-nilai profesionalisme pers yang dibangun di atas integritas dan kejujuran.
Menyesatkan persepsi publik. Jika masyarakat mulai menganggap berita sebagai hasil rekaan, maka kepercayaan terhadap media akan menurun, dan fungsi kontrol sosial pers pun menjadi lemah.
Menulis berita tentang kegiatan Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa tidak bisa langsung dianggap pencitraan, selama disusun dengan memenuhi prinsip dasar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik. Sebaliknya, menolak pemberitaan kegiatan pemerintah justru bisa menghambat keterbukaan informasi publik, yang merupakan hak warga negara.
Demikian pula, hasil karya jurnalis dari kegiatan dan hasil konfirmasi tidak bisa disebut cerita novel. Berita adalah karya faktual yang memiliki landasan hukum, etika, dan tanggung jawab sosial. Novel adalah karya fiksi yang bersifat bebas dan imajinatif. Menyamakan keduanya berarti mengaburkan batas antara fakta dan fiksi, antara tanggung jawab sosial dan kebebasan kreatif.
Pada akhirnya, pers adalah penjaga kebenaran, bukan pembuat cerita rekaan. Selama jurnalis bekerja dengan integritas, melandaskan tulisannya pada fakta dan kepentingan publik, maka setiap karya yang dihasilkan bukanlah pencitraan atau novel, melainkan bentuk nyata pengabdian terhadap nilai-nilai demokrasi dan transparansi informasi.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
