DPRD Kota Probolinggo Bahas Raperda Penyertaan Modal Untuk Penguatan Perseroda Bahari Tanjung Tembaga

0
IMG-20251104-WA0044
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Langkah Pemerintah Kota Probolinggo dalam memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terus berlanjut. Salah satu upaya strategis tersebut diwujudkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bahari Tanjung Tembaga. Agenda penting ini dibahas dalam rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo di ruang sidang utama, Selasa (4/11/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib, didampingi Wakil Ketua II, Santi Wilujeng. Dari total 30 anggota dewan, tercatat 20 hadir dan 10 berhalangan. Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Wali Kota Probolinggo, Ina Dwi Lestari, yang mewakili Wali Kota dalam penyampaian nota penjelasan, didampingi Pj. Sekretaris Daerah Rey Suwigtyo serta sejumlah pejabat perangkat daerah di lingkungan Pemkot Probolinggo.

Dalam sambutannya, Abdul Mujib menegaskan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut atas surat Wali Kota Probolinggo Nomor 100.3.2/421/425.001/2025 tertanggal 1 Oktober 2025 tentang penyampaian Raperda penyertaan modal daerah kepada Perseroda Bahari Tanjung Tembaga. Menurutnya, pembahasan ini menjadi langkah awal dalam proses legislasi yang bertujuan memperkuat landasan hukum pengelolaan keuangan daerah melalui investasi daerah yang produktif.

“Rapat Paripurna hari ini kita laksanakan sebagai langkah awal pembahasan Raperda tentang penyertaan modal daerah, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah kemarin (3 November 2025),” ujar Abdul Mujib membuka jalannya sidang.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Probolinggo, Ina Dwi Lestari, dalam penyampaian nota penjelasan Wali Kota menyampaikan bahwa pengajuan Raperda ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025. Hal ini sesuai dengan Keputusan DPRD Kota Probolinggo Nomor 100.3.1/32/KPTS.DPRDKOTA/425.050/2024 dan perubahan terakhir Nomor 100.3.1/20/KPTS.DPRDKOTA/425.050/2025.

Ina menjelaskan bahwa penyertaan modal daerah kepada Perseroda Bahari Tanjung Tembaga memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Pasal 78 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap bentuk penyertaan modal harus ditetapkan melalui peraturan daerah agar transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

“Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan mampu mengoptimalkan kegiatan usaha, meningkatkan pelayanan dasar perusahaan daerah, serta berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ina dalam penjelasannya di hadapan anggota dewan.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kehadiran regulasi ini akan memperkuat posisi Perseroda Bahari Tanjung Tembaga sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah yang berperan penting dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan perluasan lapangan kerja.

“Kami berharap pembahasan bersama Panitia Khusus DPRD nantinya dapat dilakukan secara komprehensif agar menghasilkan produk hukum yang tidak hanya sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga bermanfaat nyata bagi masyarakat Kota Probolinggo,” imbuhnya.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penetapan agenda tindak lanjut, yakni pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang akan membahas Raperda bersama Tim Eksekutif. Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kota Probolinggo berharap Raperda tentang penyertaan modal daerah dapat segera disahkan dan menjadi pijakan kuat bagi peningkatan kinerja BUMD, penguatan ekonomi daerah, serta kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Penulis : Sayful

    Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!