Disegel Satpol PP, Gudang Tembakau Di Paiton Belum Kantongi Izin Lengkap
Probolinggo, Radarpatroli
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Dalam langkah penertiban yang berorientasi pada kepatuhan hukum dan tata ruang, Satpol PP menutup sementara operasional sebuah gudang peruntukan tembakau di Dusun Krajan, Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, pada Rabu (5/11/2025). Penutupan tersebut dilakukan karena dokumen perizinan usaha belum lengkap dan lokasi usaha diketahui berdiri di atas lahan yang tidak sesuai peruntukan.

Langkah ini diambil setelah pengusaha bersangkutan menerima Surat Peringatan (SP) bertahap dari 1 hingga 3, namun tetap belum dapat menunjukkan legalitas usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Tindakan penutupan dilakukan secara tegas, namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan solutif, sesuai dengan semangat pelayanan publik yang tertib dan berkeadilan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, menjelaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan langkah untuk memastikan seluruh kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Probolinggo berjalan sesuai aturan. Pemerintah daerah, kata Taufik, justru berkomitmen mendukung investasi yang legal, aman, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
“Pemerintah daerah tidak menolak investasi, justru mendukung penuh. Namun semua harus sesuai regulasi. Seperti halnya gudang peruntukan tembakau ini, yang sayangnya berdiri di lahan tidak sesuai peruntukan dan belum memiliki izin lengkap. Karena itu kami lakukan penutupan sementara sambil membantu fasilitasi perizinannya,” ujar Taufik.
Ia menambahkan, setiap langkah penegakan Perda dilakukan dengan berpedoman pada prinsip humanis dan solutif, sebagaimana arahan Bupati Probolinggo. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan efek edukatif bagi pelaku usaha agar lebih patuh terhadap regulasi, tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Setiap penindakan kami lakukan dengan cara yang baik. Tidak hanya menindak, tapi juga memberi jalan keluar. Banyak pengusaha justru merasa terbantu karena kami hadir dengan solusi. Tegas iya, tapi tetap manusiawi,” tegas Taufik.
Lebih jauh, Taufik mengimbau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Probolinggo agar tidak mengabaikan aspek legalitas dan tata ruang sebelum membangun usaha. Ia menegaskan bahwa investasi yang sehat hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak taat terhadap aturan yang berlaku.
“Silakan berinvestasi di Kabupaten Probolinggo, tapi pastikan semua sesuai prosedur. Cek dulu peruntukan lahan, koordinasikan dengan OPD terkait. Dengan begitu, semuanya berjalan tertib, lancar, dan tidak merugikan siapapun,” pesannya.
Kegiatan penutupan sementara tersebut melibatkan sekitar 20 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP, Disperkim, DKUPP, DPMPTSP, DLH, Kecamatan Paiton, unsur Forkopimka Paiton, serta perwakilan DPRD Kabupaten Probolinggo. Sinergi lintas sektor ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dengan langkah tegas namun berimbang ini, Satpol PP Kabupaten Probolinggo berharap dapat menciptakan iklim usaha yang tertib, transparan, serta mendorong tumbuhnya investasi yang berkelanjutan dan berintegritas di wilayahnya.
Reporter : Sayful
Sumber Berita : Kominfo Kab.
