Pemkot Probolinggo Dorong Kepatuhan Lingkungan, Gelar Sosialisasi Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024
Probolinggo, Radarpatroli
Dalam upaya memperkuat pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha terhadap pengelolaan lingkungan, Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup bagi Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan, pada Rabu (12/11).

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dari Ruang Command Center Kantor Wali Kota Probolinggo, dihadiri oleh Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, serta Kepala DLH Kota Probolinggo Retno Wandansari, bersama jajaran kepala OPD terkait. Turut hadir pula narasumber dari Direktorat Sanksi Administratif Kementerian Lingkungan Hidup, Dewi Sri Kurniawati, S.Si., M.Si.
Kepala DLH Kota Probolinggo, Retno Wandansari, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai substansi Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024, agar kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan semakin meningkat.
“Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha terhadap pengelolaan dan kepatuhan lingkungan hidup. Kami ingin memastikan semua pihak memahami aturan pengawasan serta sanksi administratif agar kegiatan usaha tetap ramah lingkungan,” ujar Retno.
Sementara itu, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menegaskan bahwa pemerintah kota terus mendorong kemudahan investasi tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
“Sesuai visi-misi kami, pemerintah berupaya menghadirkan berbagai regulasi yang mempermudah investasi. Namun, pertumbuhan ekonomi yang baik harus berjalan beriringan dengan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Aminuddin juga mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi Kota Probolinggo saat ini mencapai 5,85%, menjadikan kota ini sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi kedua di Jawa Timur setelah Kota Malang.
“Dengan meningkatnya kegiatan ekonomi, tentu ada dampak lingkungan yang harus kita kelola bersama. Para pelaku usaha wajib memperhatikan pengelolaan limbah sesuai SOP agar tidak menimbulkan pencemaran,” tambahnya.
Ia menegaskan komitmen pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah dan sampah.
“Kami berkomitmen menjaga lingkungan agar tetap sehat dan berkelanjutan. Dengan kondisi topografi kota yang rawan banjir, penting bagi kita semua memperhatikan sistem pengelolaan sampah dan limbah secara benar,” tutup Aminuddin.

Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 sendiri mengatur tata cara penyelenggaraan pengawasan serta bentuk sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan lingkungan hidup.
Substansi pengawasan mencakup pengendalian pencemaran air, udara, serta pengelolaan limbah B3, sekaligus mendorong dunia usaha agar mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
Narasumber Dewi Sri Kurniawati, S.Si., M.Si. dari Kementerian Lingkungan Hidup turut menjelaskan secara rinci mengenai ketentuan umum, mekanisme pengawasan, jenis sanksi administratif, hingga tata cara pembayaran denda administratif.
Menurutnya, penerapan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, masyarakat, dan dunia usaha, agar upaya perlindungan lingkungan berjalan efektif.
Kegiatan ini diikuti oleh 49 peserta yang terdiri dari berbagai pelaku usaha dan perusahaan di Kota Probolinggo, yang diharapkan dapat menjadi mitra pemerintah dalam mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Reporter : Sayful
Sumber Berita : Kominfo Kota
