Satpol PP Kota Probolinggo Bergerak Serius Berantas Rokok Ilegal Lewat Sosialisasi Aturan Cukai
Probolinggo, Radarpatroli
Upaya menciptakan Kota Probolinggo yang tertib, aman, dan berdaya saing kembali terlihat begitu nyata. Satpol PP Kota Probolinggo menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal, sebuah program yang menjadi pagar pelindung masyarakat sekaligus penopang pembangunan daerah. Rabu (19/11/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi, SH, MM, didampingi Sekretaris Satpol PP Deny Bagus Erwanto serta Humas Bea Cukai Probolinggo, Arizal. Dalam ruangan itu, seolah mengalir kesadaran kolektif bahwa peran pemerintah dan masyarakat berjalan dalam satu garis lurus: menjaga agar roda pembangunan tidak tersendat hanya karena peredaran rokok ilegal.
Kasatpol PP Kota Probolinggo, Fatchur Rozi, menekankan bahwa rokok ilegal bukan sebatas pelanggaran administratif. Dampaknya melebar seperti riak air dari kerugian negara, berkurangnya anggaran pembangunan, sampai risiko hukum bagi pelaku usaha yang tanpa sengaja menjual rokok ilegal.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak hanya menggelar razia, tetapi juga menjalankan pola pengendalian penekanan pengurangan yang humanis. Artinya, pelaku usaha rokok yang ingin legal justru dibantu, bukan langsung disudutkan.
“Negara tidak ingin mematikan usaha. Pemerintah justru mendorong agar industri rokok yang belum legal bisa mengurus izin, berkembang, dan berkontribusi pada pendapatan negara. Yang ingin kami cegah adalah praktik curang yang merugikan semua pihak,” tegasnya.

Tak jarang pedagang kaki lima dan pemilik toko menjadi korban ketidaktahuan. Karena itu, sosialisasi ini menjadi alarm sekaligus pelindung: agar para pedagang tahu bagaimana membedakan rokok legal dan ilegal, serta memahami ancaman sanksi sebelum terlambat.
Kasatpol PP juga menyinggung bahwa Kota Probolinggo bukanlah pusat produksi, melainkan wilayah transit dan pemasaran. Banyak rokok ilegal yang masuk dari daerah lain seperti Malang, Madura, dan Bondowoso. Pola peredarannya pun semakin cerdik pengiriman melalui kendaraan umum, kemudian ada pihak lain yang mengambil di lokasi tertentu.
Karena itu, operasi bersama terus dilaksanakan secara tertutup, terarah, dan terkoordinasi dengan Bea Cukai. Target operasi tidak diumumkan, karena berkaitan dengan kerahasiaan dan efektivitas penindakan.
Fatchur Rozi mengimbau masyarakat dan pedagang untuk tidak mengambil risiko hanya demi selisih harga dan keuntungan cepat.
Rokok ilegal memang dijual lebih murah, namun biaya hukum jika tertangkap justru berkali-lipat lebih besar. Denda administrasi bisa mencapai beberapa kali lipat dari jumlah barang yang disita. Selain itu, reputasi pedagang bisa rusak dan menimbulkan ketidaknyamanan dalam menjalankan usaha ke depannya.
“Lebih baik berdagang secara legal, berjalan tenang, tidur nyenyak, tanpa dihantui razia. Usaha yang resmi adalah usaha yang berkah,” ujarnya.
Sekretaris Satpol PP Kota Probolinggo, Deny Bagus Erwanto, memperkuat penjelasan dengan memaparkan fungsi cukai dalam struktur penerimaan negara. Ia menjelaskan bahwa cukai adalah sumber utama pembiayaan pembangunan berkelanjutan, mulai dari infrastruktur, layanan publik, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketika rokok ilegal beredar, bukan hanya negara yang dirugikan tetapi juga masyarakat sendiri. Jalan diperbaiki lebih lambat, fasilitas publik terhambat, dan program kesejahteraan bisa berkurang karena pendapatan negara bocor.

Deny juga menjelaskan tiga bentuk rokok ilegal yang wajib diwaspadai masyarakat,
1. Rokok polos tanpa pita cukai.
2. Rokok dengan pita cukai palsu.
3. Rokok dengan pita cukai bekas.
Untuk menjaga ketertiban usaha, Satpol PP berpegang pada Perda Nomor 6 Tahun 2021. Warga dipersilakan berusaha di bidang apa pun, tetapi harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami melindungi hak pedagang untuk berusaha. Namun kami juga memastikan kewajiban untuk taat hukum tetap dijalankan. Itulah makna tertib berusaha,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk menambah pengetahuan, tetapi untuk membangun benteng preventif di tingkat masyarakat; sebuah tameng agar warga tidak terjerumus ke pelanggaran tanpa disadari.
Ada pesan moral yang kuat di balik kegiatan ini, ketertiban usaha adalah pondasi pembangunan dan pembangunan adalah napas masa depan Kota Probolinggo.
Jika masyarakat memahami dan menjalankan aturan, maka, pendapatan negara menguat, pembangunan kota berjalan, pedagang aman, masyarakat terlindungi, ekonomi daerah berkembang stabil.
Kota Probolinggo bukan hanya ingin bebas dari rokok ilegal tetapi ingin berdiri sebagai kota yang maju, mengedepankan hukum, serta menjunjung kesejahteraan.
Dari forum sosialisasi itu, mengalir semangat yang sama, Kolaborasi adalah kunci. Pemerintah daerah, Satpol PP, Bea Cukai, aparat keamanan, pelaku usaha, dan masyarakat harus berjalan dalam satu irama.
Peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi persoalan masa depan. Karena setiap keping uang cukai yang hilang, berarti satu langkah pembangunan tertunda.
Dan hari itu, Satpol PP Kota Probolinggo kembali mengingatkan kita semua
bahwa masa depan kota ini adalah tanggung jawab bersama.
Kita menjaganya, kita membangunnya, dan kita yang akan menikmati hasilnya.
Penulis : Sayful/ADV
Editor : Yuris
