Podcast “Gempur Rokok Ilegal” Di LPPL Radio Bromo FM Perkuat Edukasi Publik Berantas Rokok Tanpa Cukai

0
WhatsApp-Image-2025-11-20-at-20.20.12
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus diperkuat melalui berbagai strategi komunikasi publik. Salah satu langkah strategis dilakukan oleh LPPL Radio Bromo FM yang pada Kamis (20/11/2025) menghadirkan podcast edukatif bersama Bea Cukai Probolinggo bertema “Gempur Rokok Ilegal”. Dua pegawai Bea Cukai Probolinggo, M. Iqbal Ar-Rasyid dan Arrizal Fatoni, hadir sebagai narasumber dalam dialog yang dikemas santai, komunikatif, dan mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.

Podcast ini diawali dengan pemaparan Arrizal Fatoni mengenai tugas pokok dan fungsi Bea Cukai, mulai dari pengawasan arus ekspor-impor, pengawasan barang kena cukai, hingga pemungutan bea dan cukai sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Ia menjelaskan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tidak dapat berdiri sendiri, melainkan membutuhkan sinergi lintas instansi seperti Satpol PP, TNI, dan Polri yang rutin terlibat dalam operasi lapangan.

“Peredaran rokok ilegal merugikan negara dan mengancam keberlangsungan industri rokok legal. Bahkan bisa berdampak pada meningkatnya PHK dan memicu tindak kriminal di masyarakat,” tegasnya. Ia juga mengimbau para pemilik warung dan toko kelontong agar tidak tergiur dengan tawaran penjualan rokok ilegal, yang seringkali dijajakan dengan harga sangat murah namun berisiko tinggi secara hukum.

Arrizal menambahkan bahwa saat ini rokok legal semakin mudah dijangkau karena tersedia di berbagai minimarket dengan harga yang jelas serta memiliki banderol cukai resmi. Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Probolinggo terus mendorong peningkatan ekosistem industri hasil tembakau melalui program kemitraan, pelatihan, hingga pendampingan yang melibatkan pelaku usaha dan pemerintah daerah.

Sementara itu, M. Iqbal Ar-Rasyid menyoroti peran strategis Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi pembangunan daerah. Ia menjelaskan bahwa dana tersebut disalurkan untuk mendukung sejumlah program seperti peningkatan layanan kesehatan, bantuan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja alternatif, serta berbagai kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum terkait peredaran barang kena cukai.

“Jika rokok ilegal makin marak, penerimaan negara menurun. Dampaknya, program pembangunan yang dibiayai DBHCHT bisa terhambat, termasuk layanan kesehatan dan sosial yang sangat dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.

Dalam sesi lanjutan, kedua narasumber mengungkapkan bahwa Bea Cukai Probolinggo telah memenuhi target penindakan terhadap rokok ilegal sepanjang tahun ini. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari dua pendekatan utama preventif dan represif. Pendekatan preventif mencakup sosialisasi ke kecamatan-kecamatan, kunjungan ke toko-toko, dan edukasi langsung kepada masyarakat. Pendekatan represif dilakukan melalui operasi gabungan dengan Satpol PP dan Polri yang menyasar titik-titik rawan distribusi dan penjualan rokok ilegal.

Mereka menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak dapat hanya mengandalkan aparat pemerintah. Dukungan dan kesadaran masyarakat menjadi faktor penting karena rokok ilegal seringkali beredar secara terselubung di lingkungan sekitar. Peran aktif warga dalam memantau, menolak, dan melaporkan peredaran rokok ilegal sangat diperlukan untuk menutup celah distribusi.

Menutup dialog, kedua narasumber mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, atau rokok dengan harga yang mencurigakan jauh di bawah pasaran. Laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi Bea Cukai Probolinggo maupun melalui petugas di wilayah setempat.

Podcast yang disiarkan oleh LPPL Radio Bromo FM ini diharapkan dapat memperluas pemahaman publik mengenai bahaya rokok ilegal, memperkuat kesadaran hukum masyarakat, serta membangun kolaborasi yang lebih luas dalam menjaga stabilitas ekonomi dan ketertiban di Kabupaten Probolinggo.

Reporter : Sayful

Sumber Berita : Kominfo Kab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!