Program Istbat Nikah Kembali Bergulir Setelah 14 Tahun, 97 Pasangan Ditetapkan Sah oleh Pengadilan

0
IMG-20251122-WA0016
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Pelaksanaan sidang terpadu istbat nikah tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (KKKS) Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Probolinggo, resmi berakhir di Kantor Kecamatan Kuripan, Jum’at (21/11/2025). Program ini kembali digelar sebagai upaya pemerintah daerah memberikan kepastian hukum atas pernikahan pasangan suami istri yang sebelumnya menikah di luar prosedur negara atau menikah secara sirri.

Kegiatan penutupan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Wakil Ketua II KKKS Kabupaten Probolinggo Hj. Rita Erik Ugas Irwanto beserta jajaran pengurus, Ketua Pengadilan Agama Kraksaan Zainal Arifin, serta perwakilan Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo. Para peserta sidang juga turut hadir untuk mengikuti proses akhir penetapan yang menjadi penentu status sah pernikahan mereka di mata negara.

Program istbat nikah tahun 2025 diikuti oleh 97 pasangan dari 11 kecamatan di Kabupaten Probolinggo. Pelaksanaan sidang dipusatkan pada tiga titik, yakni, Kecamatan Tegalsiwalan 24 pasangan, Kecamatan Wonomerto 31 pasangan, Kecamatan Kuripan 42 pasangan.

Istbat nikah menjadi jalan bagi pasangan yang menikah secara agama tetapi belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendapatkan pengakuan resmi dari negara. Dengan adanya penetapan pengadilan, pasangan berhak memperoleh buku nikah, Kartu Keluarga (KK) yang diperbarui, serta akta kelahiran bagi anak-anak mereka.

Ketua Pengadilan Agama Kraksaan, Zainal Arifin, menjelaskan bahwa program sidang terpadu menjadi solusi strategis untuk membantu masyarakat, terutama keluarga prasejahtera, yang mengalami kesulitan mengurus legalitas pernikahan secara mandiri.

“Sidang terpadu ini bertujuan agar pasangan yang sebelumnya menikah sirri dapat memiliki legalitas hukum yang sah. Setelah ada penetapan dari pengadilan, mereka akan mendapatkan buku nikah dan dokumen kependudukan resmi,” ujarnya.

Zainal menekankan bahwa penetapan hukum pernikahan sangat penting karena menyangkut status perdata suami, istri, dan anak. Tanpa legalitas, berbagai hak administratif dapat terhambat, termasuk layanan publik yang membutuhkan dokumen resmi sebagai dasar pelayanan.

Wakil Ketua II KKKS Kabupaten Probolinggo, Hj. Rita Erik Ugas Irwanto, menyampaikan bahwa istbat nikah 2025 merupakan kebangkitan kembali program yang sempat vakum sejak tahun 2011.

“Pada tahun 2025 ini kami memulai kembali kegiatan istbat nikah massal setelah beberapa tahun tidak terlaksana. Terakhir kami laksanakan pada tahun 2011 dengan peserta sebanyak 1.200 pasangan,” katanya.

Rita mengungkapkan bahwa data KKKS menunjukkan jumlah pasangan menikah sirri di Kabupaten Probolinggo masih cukup tinggi, terutama di kalangan keluarga kurang mampu. Kondisi tersebut memicu beragam kendala administratif, mulai dari pengurusan akta kelahiran anak, KK, hak waris, hingga akses layanan jaminan sosial.

“Tujuan utama penyelenggaraan istbat nikah adalah memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang selama ini hanya menikah menurut agama. Manfaatnya mencakup pengakuan status perkawinan, perlindungan hak-hak hukum, jaminan hak anak, serta kemudahan dalam pengurusan administrasi kependudukan,” jelasnya.

Pelaksanaan istbat nikah secara terpadu dilakukan di tingkat kecamatan agar lebih mudah dijangkau masyarakat. Dengan bekerja sama bersama PA Kraksaan, Kemenag, Disdukcapil, serta jajaran KUA, pelayanan bisa diakses lebih cepat, efisien, dan hemat biaya bagi peserta.

“Kami melaksanakan istbat nikah ini di wilayah kecamatan agar warga tidak perlu jauh-jauh datang ke Pengadilan Agama Kraksaan. Selain itu untuk mempercepat pelayanan, sehingga peserta yang dinyatakan dikabulkan dapat segera memperoleh buku nikah, KK baru serta dokumen administrasi lainnya,” tegas Rita Erik.

Rita Erik juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi mendukung layanan istbat nikah 2025, mulai dari Pengadilan Agama Kraksaan, Disdukcapil, Kantor Kemenag, jajaran KUA, hingga para camat di tiga wilayah pelaksanaan.

“Program ini diharapkan terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya agar semakin banyak warga memperoleh legalitas pernikahan yang sah dan berdampak pada ketertiban administrasi kependudukan di Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.

Melalui program sidang terpadu ini, pemerintah daerah menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan layanan publik yang inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan keluarga. Legalitas pernikahan bukan hanya sekadar dokumen, tetapi menjadi pondasi penting bagi masa depan keluarga, terutama dalam mendapatkan perlindungan hukum serta akses terhadap berbagai layanan sosial.

Reporter : Sayful

Sumber Berita : Kominfo Kab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!