Diskominfo Bersama Bea Cukai dan Forkopimda Perkuat Edukasi Publik Soal Rokok Ilegal
Probolinggo, Radarpatroli
Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) berkolaborasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Probolinggo, serta menggandeng Forkopimda, terus memasifkan kampanye pemberantasan peredaran rokok ilegal. Upaya ini dilakukan melalui dialog interaktif (talkshow on air) di LPPL Radio Suara Kota 101,7 FM, Selasa (2/12), sebagai sarana edukasi publik yang efektif.

Acara talkshow menghadirkan sejumlah narasumber penting, di antaranya Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, Kasi Humas Bea Cukai Probolinggo Abdoel Rochman, serta Kasatpol PP Kota Probolinggo Fathur Rozi. Mereka membahas berbagai isu terkait rokok ilegal, dampaknya bagi negara, serta manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi masyarakat.
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menegaskan pentingnya pemberantasan rokok ilegal secara intensif. Menurutnya, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga memengaruhi perputaran ekonomi masyarakat.
“Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas bea cukai, tetapi tanggung jawab bersama. Keberhasilan menekan peredaran rokok ilegal akan berdampak besar bagi peningkatan perekonomian masyarakat,” tegas Wali Kota.
Ia menjelaskan bahwa hasil cukai rokok dikembalikan kepada masyarakat melalui program DBHCHT, dengan rincian, 50% untuk peningkatan perekonomian melalui BLT kepada 3.182 penerima manfaat, 40% untuk pelayanan kesehatan, 10% untuk sosialisasi dan edukasi masyarakat.
“Meningkatnya pendapatan DBHCHT sangat bergantung pada berkurangnya peredaran rokok ilegal. Ini tugas bersama dan perlu koordinasi untuk mengatasi dampak negatif tersebut,” imbuhnya.

Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari menambahkan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan.
“Kami berharap masyarakat berperan aktif melapor apabila menemukan peredaran rokok ilegal. Dengan dukungan publik, lingkungan yang tertib dan kondusif bisa tercipta, khususnya di Kota Probolinggo,” ungkap Ina Dwi Lestari.
Kasi Humas KPPBC Probolinggo, Abdoel Rochman, mengakui bahwa rokok ilegal masih banyak ditemukan di pasaran. Ia menegaskan pentingnya sosialisasi dan keterlibatan masyarakat.
“Rokok ilegal tidak akan hilang jika masyarakat apatis. Pelaporan bisa dilakukan melalui Bea Cukai atau melalui Satpol PP yang menjadi mitra kami dalam pemberantasan ini,” jelasnya.
Bea Cukai mencatat, hingga 1 November 2025, pihaknya telah menyita 2,8 juta batang rokok ilegal di wilayah kerja mencakup dua kabupaten dan satu kota, menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 2 miliar.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, menegaskan pentingnya langkah penegakan hukum.
“Sesuai UU Cukai pasal 55 dan 56, pengedar, penjual, bahkan pembeli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda,” ujarnya.
Kepolisian berkomitmen mendukung penuh upaya Pemkot dan Bea Cukai dalam setiap operasi lapangan.
Kasatpol PP Fathur Rozi menambahkan bahwa pihaknya aktif melakukan sosialisasi di berbagai lapisan masyarakat mulai dari komunitas, organisasi, hingga kecamatan dan kelurahan.
Sinergi seluruh unsur ini, menurutnya, menjadi kekuatan penting untuk menekan dan memberantas peredaran rokok ilegal.
Kampanye dan dialog publik ini menunjukkan komitmen kuat Kota Probolinggo dalam memberantas rokok ilegal melalui pendekatan edukatif, kolaboratif, dan penegakan hukum. Upaya bersama Diskominfo, Bea Cukai, Forkopimda, dan berbagai unsur pemerintah diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih luas kepada masyarakat, sehingga peredaran rokok ilegal bisa ditekan secara signifikan.
Kegiatan edukasi ini akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan Kota Probolinggo yang lebih aman, tertib, serta perekonomian masyarakat yang semakin meningkat.
Reporter : Sayful
Sumber Berita : Kominfo Kota
