Komisi III DPRD Kota Probolingo Gerak Cepat Telusuri Dugaan Hak Pekerja PT GSD Yang Tak Dipenuhi
Probolinggo, Radarpatroli
Permasalahan ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan publik di Kota Probolinggo setelah dua mantan karyawan PT Graha Sarana Duta (GSD), perusahaan afiliasi PT Telkom Indonesia, melaporkan dugaan ketidakadilan terkait pembayaran pesangon mereka. Kedua mantan karyawan tersebut, Nahrowi (56) dan Baidowi (55), datang langsung ke Komisi III DPRD Kota Probolinggo pada Rabu pagi (3/12/2025) untuk meminta kejelasan dan keadilan atas hak-hak mereka setelah bertahun-tahun mengabdikan diri sebagai pekerja kontrak. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak normatif pekerja yang seharusnya dijamin oleh undang-undang dan peraturan pemerintah.

Rapat dengar pendapat (RDP) digelar di Ruang Komisi III dan dihadiri oleh perwakilan PT GSD serta Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kota Probolinggo. Rapat yang berlangsung selama beberapa jam itu membuka banyak fakta mengenai kondisi kerja, administrasi kontrak, hingga dugaan ketidaksesuaian perlakuan terhadap pekerja kontrak yang sudah mengabdi bertahun-tahun.
Nahrowi, warga Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, menjadi pihak pertama yang menyampaikan keluhannya. Ia mengatakan bahwa dirinya mulai bekerja di PT GSD sejak tahun 1995 sebagai petugas kebersihan (cleaning service). Selama hampir tiga dekade mengabdi, ia mengaku selalu menjalankan tugasnya dengan baik, meski sering kali fasilitas kerja tidak terpenuhi.
Namun, setelah kontraknya diputus pada tahun 2023, ia hanya menerima uang sebanyak Rp 5 juta, yang menurutnya tidak disertai keterangan tertulis apakah itu pesangon atau pembayaran lainnya.
“Uang itu diberikan pada Maret 2024, tapi tidak ada penjelasan apa itu. Kalau itu pesangon, sangat tidak wajar. Teman-teman yang bekerja sebagai satpam saja bisa menerima lebih dari Rp 10 juta,” keluhnya.
Nahrowi juga mengungkapkan bahwa selama bekerja, ia kerap memakai uang pribadi untuk membeli perlengkapan kebersihan seperti sapu, alat pel, bahkan menyewa mesin potong rumput. “Kalau minta ke perusahaan, sering lama sekali. Kadang saya tidak kuat lagi memakai gunting rumput, akhirnya saya sewa mesin sendiri,” jelasnya.
Selain itu, ia sering mendapat ancaman pemutusan kontrak jika menyampaikan keluhan terkait kondisi kerja. “Saya sering diancam dikeluarkan kalau mengeluh. Terpaksa saya diam, dan akhirnya kontrak saya berakhir pada 2023,” tambahnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, menyoroti kejanggalan dalam pemberian hak pekerja dan meminta perusahaan menjelaskan apakah ada perjanjian mengenai pesangon. “Saya ingin tahu apakah ada kesepakatan formal tentang besaran pesangon. Tolong pihak perusahaan jelaskan dengan terbuka,” ujarnya.
Perwakilan PT GSD, Fajar Eko, yang hadir sebagai Territory Revenue Office (TRO), menjelaskan bahwa berdasarkan data yang ia ketahui, perusahaan telah membayarkan pesangon kepada Nahrowi. “Tuntutan Pak Nahrowi itu soal pesangon, dan itu sudah kami bayarkan sesuai data kami,” katanya.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui alasan nominal pesangon bisa berbeda antara satu pekerja dan lainnya. “Perbedaan nominal itu di luar kewenangan saya. Tugas saya hanya mendata royalti dan administrasi lain,” terangnya.
Kepala Disperinaker, Retno Fadjar Winarti, memberi penjelasan bahwa aturan terkait uang kompensasi pekerja kontrak telah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021. “Pekerja kontrak yang habis masa kontraknya wajib mendapat uang kompensasi. Besarannya satu kali gaji dikalikan dengan masa kerja PKWT,” ungkapnya.
Retno kemudian mempertanyakan apakah Nahrowi menerima kompensasi setiap kali kontrak diperbarui setiap tahunnya. “Di data kami, PKWT Pak Nahrowi berakhir Desember 2022. Apakah kompensasinya sudah diberikan?” tanyanya.
Namun Fajar dari PT GSD menjawab bahwa ia tidak mengetahui kondisi tersebut karena PT GSD baru menjadi penyedia tenaga untuk PT Telkom sejak tahun 2023. Sebelumnya, penyedia jasa berbeda.
Pernyataan itu langsung dibantah oleh Nahrowi. “Saya selalu absen di aplikasi sebagai karyawan PT GSD sejak 2013. Bahkan di sana tertulis masa kerja saya hingga 2025,” katanya menegaskan.
Anggota Komisi III, Eko Purwanto, menilai persoalan ini tidak akan selesai jika PT Telkom selaku induk perusahaan tidak ikut hadir. “Kalau ingin jelas, PT Telkom harus dipanggil. Ini akan lebih mudah diselesaikan kalau pihak utama hadir,” ucapnya.
Anggota lainnya, Robit Riyanto, menegaskan agar pihak PT GSD tidak menutup diri dari keluhan pekerja. “Ini soal besaran nominal. Tolong sampaikan ke atasan supaya ada penambahan. Kami tidak ingin nama baik perusahaan Anda rusak,”ujarnya.
Baidowi, yang turut hadir, mengaku merasa semakin terpojok karena penyelesaian kasusnya tak kunjung jelas. “Saya sudah capek menunggu. Makanya kami datang ke DPRD karena sudah tidak tahu harus ke mana lagi,” ungkapnya.
Menurutnya, pekerja kontrak seperti dirinya dan Nahrowi sering kali tidak memiliki kekuatan untuk menuntut hak karena takut diberhentikan.
Setelah mendengar semua pihak, Komisi III DPRD Kota Probolinggo mengambil beberapa keputusan penting,
1. PT GSD diwajibkan melakukan perundingan ulang terkait pesangon Nahrowi dan Baidowi.
2. Tenggat waktu penyelesaian adalah 10 hari, agar masalah tidak berlarut-larut.
3.Disperinaker Kota Probolinggo ditugaskan mengawasi proses dan hasil kesepakatan, untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak pekerja.
4. Rekomendasi pemanggilan PT Telkom pada rapat selanjutnya bila diperlukan.
Rapat kemudian ditutup dengan komitmen DPRD untuk terus mengawal kasus ini hingga kedua pekerja mendapatkan hak yang seharusnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap pekerja kontrak tidak boleh diabaikan, terlebih ketika mereka telah mengabdi puluhan tahun untuk sebuah perusahaan.
Reporter : Sayful
Editor : Yuris
