Desa Bayeman Gelar Musyawarah Perubahan RPJMDes 2022–2030 Dan Pembahasan Rancangan APBDes 2026
Probolinggo, Radarpatroli
Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, menggelar dua agenda penting pemerintahan desa, yakni Musyawarah Penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2022–2030 serta Musyawarah BPD Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Bayeman pada Kamis (04/12/2025).

Musyawarah tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Bayeman Achmad Saifulloh, Kasi Ekobang Kecamatan Tongas Novi Yusanti, SH, MM, Ketua BPD Desa Bayeman Cholik, Ketua KDMP Slamet, Anggota Polsek Tongas Briptu Afiyan Ghani, Pendamping Desa Kecamatan Tongas, perangkat desa, serta undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Bayeman, Achmad Saifulloh, menyampaikan bahwa penyusunan perubahan RPJMDes merupakan langkah penting untuk memastikan program pembangunan desa tetap relevan dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ia juga memberikan evaluasi terhadap kinerja perangkat desa selama masa jabatannya. Achmad Saifulloh mengungkapkan apresiasinya kepada seluruh perangkat desa yang dinilai telah bekerja sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, khususnya para Kepala Dusun (Kasun).
“Selama saya menjabat, para perangkat terutama para kasun sangat mengikuti aturan yang berlaku. Jumlah perangkat desa Bayeman ada 15 orang ditambah dua operator, dan semuanya membantu ketika dibutuhkan. Untuk kasun, kami tidak menuntut harus selalu berada di kantor desa karena pekerjaan mereka pada dasarnya berlangsung 24 jam, terutama untuk melayani masyarakat di dusun masing-masing,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perangkat dengan jabatan kaur dan kasi tetap diarahkan untuk selalu standby di kantor desa setiap hari, mengingat tugas administratif yang harus diselesaikan secara rutin.

Kasi Ekobang Kecamatan Tongas, Novi Yusanti, SH, MM, menjelaskan bahwa perubahan RPJMDes dari periode enam tahun menjadi delapan tahun harus disesuaikan dengan dinamika terbaru. Ia menekankan pentingnya musyawarah desa untuk memastikan seluruh pihak memahami dan menyetujui perubahan yang terjadi.
“RPJMDes harus disesuaikan kembali karena ada penambahan dua tahun masa perencanaan. Apa saja yang belum terealisasi dalam dua tahun terakhir perlu dimasukkan kembali. APBDes Tahun Anggaran 2026 juga harus disusun berdasarkan RPJMDes yang diperbarui,” jelasnya.
Novi juga menegaskan bahwa sejumlah program seperti ketahanan pangan, pembangunan fisik, hingga pemberdayaan masyarakat harus dievaluasi dan direncanakan dengan matang, sesuai sisa anggaran dan prioritas desa.
“Semua yang belum terealisasi bisa diusulkan kembali dalam musyawarah. Jangan sampai ada program penting yang tertinggal. Kami yakin Desa Bayeman mampu menyelesaikan targetnya karena selama ini pembangunannya berjalan baik dan konsisten,” tambahnya.
Musyawarah BPD mengenai Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes 2026 berlangsung aktif dan terbuka. BPD dan pemerintah desa membahas prioritas pembangunan, alokasi anggaran, program pemberdayaan, serta evaluasi kegiatan yang belum terlaksana pada tahun sebelumnya.
Rancangan APBDes ini turut menitikberatkan pada,
penuntasan program pembangunan fisik desa, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan ketahanan pangan, peningkatan kapasitas BUMDes, serta pemberdayaan masyarakat di semua dusun.
Musyawarah menghasilkan sejumlah kesepakatan awal terkait arah pembangunan desa dan rencana anggaran untuk tahun 2026 yang akan difinalisasi dalam musyawarah lanjutan. Pemerintah desa berharap perubahan RPJMDes 2022–2030 menjadi momentum mempercepat pembangunan yang lebih terencana dan tepat sasaran.
Dengan kolaborasi perangkat desa, BPD, kecamatan, serta masyarakat, Desa Bayeman menargetkan pembangunan yang lebih transparan, akuntabel, dan bermanfaat langsung bagi warga.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
