Konferensi Pers Kejati Jatim Ungkap Uang Rp47 Miliar Kasus DABN, Ketum TKN Desak Segera Tetapkan Tersangka
Probolinggo, Radarpatroli
Pada hari ini, Selasa (9/12/2025), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggelar konferensi pers resmi untuk memaparkan temuan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan oleh BUP PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) di Pelabuhan Probolinggo. Dalam pemaparan tersebut, Kejati menampilkan uang sitaan sebesar Rp47,28 miliar dan USD 421.046, yang disita dari total 13 rekening PT DABN yang tersebar di lima bank nasional.

Langkah cepat Kejati Jatim ini mendapat apresiasi dari Ketua Umum DPP Ormas Tapal Kuda Nusantara (TKN), Prasetyo Eko Karso. Namun, Prasetyo menegaskan bahwa publik menunggu langkah lanjutan, yaitu penetapan tersangka. Menurutnya, konferensi pers hari ini membuktikan bahwa kasus sudah masuk ke tahap penyidikan yang matang, sehingga penetapan tersangka tidak boleh ditunda.
“Kami memberikan apresiasi atas keberanian Kejati menunjukkan hasil penyitaan puluhan miliar dari PT DABN. Tetapi kasus ini sudah berada di tahap penyidikan, maka Kejati Jatim harus segera menetapkan tersangka. Publik menunggu kepastian hukum,” ujar Prasetyo.
Dalam konferensi pers, Kepala Kejati Jatim Agus Sahat menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan melalui koordinasi bersama Pemprov Jawa Timur, KSOP Probolinggo, PT PJU, dan PT DABN, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pengelolaan Keuangan Tanjung Tembaga tertanggal 22 September 2025. Agus juga mengungkapkan bahwa penunjukan PT DABN sebagai pengelola pelabuhan tidak sah sejak awal, sehingga seluruh tindak lanjutnya masuk kategori penyimpangan.

Selain dugaan penunjukan ilegal, ditemukan pula penyertaan modal Rp253,64 miliar dari PT PJU kepada PT DABN yang dinilai bertentangan dengan UU 23/2014 Pasal 333 Ayat 2, yang melarang pemerintah daerah memberikan penyertaan modal kepada selain BUMD.
Prasetyo menilai bahwa serangkaian temuan tersebut sudah sangat kuat untuk menaikkan status perkara menjadi penetapan tersangka. “Ada uang sitaan puluhan miliar, ada penunjukan yang tidak sah, ada penyertaan modal yang menabrak undang-undang. Tidak ada alasan lagi untuk menunda,” tegasnya.
Ormas Tapal Kuda Nusantara akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. “Kami mendukung penuh profesionalisme Kejati. Namun penegakan hukum tanpa tersangka hanyalah panggung. Kami menunggu Kejati bertindak tegas,” tutup Prasetyo.
(Tim)
