Rapat Paripurna Dewan Dan Eksekutif Bahas Jawaban Terkait Raperda Kota Probolinggo

0
Rapat Paripurna Dewan Dan Eksekutif Bahas Jawaban Terkait Raperda Kota Probolinggo
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Rapat Paripurna Dewan kembali digelar pada Senin (4/11) di ruang sidang utama, dipimpin oleh Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani. Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian jawaban dari DPRD dan eksekutif terkait pembahasan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Hadir dalam acara ini Penjabat Wali Kota Taufik Kurniawan, Sekda Kota Ninik Ira Wibawati, serta sejumlah pejabat seperti para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, dan camat.

Ketua DPRD menjelaskan bahwa rapat ini merupakan lanjutan dari tahapan pembahasan, setelah sebelumnya mendengarkan tanggapan, pertanyaan, dan permintaan penjelasan dari fraksi-fraksi dalam Pemandangan Umum dan Pendapat Wali Kota Probolinggo yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna sebelumnya, yakni 31 Oktober 2024 lalu.

“Agenda kali ini diharapkan bisa memberikan tambahan informasi serta kejelasan yang lebih komprehensif. Ini penting dalam mendukung kelancaran dan objektivitas pembahasan Raperda,” ujar Dwi Laksmi. 

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo, Santi Wilujeng Prastyani, menyampaikan jawaban DPRD atas dua Raperda inisiatif, yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan, serta Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air. Kedua Raperda ini bertujuan untuk memperkuat sektor-sektor vital yang menyokong kehidupan masyarakat di Kota Probolinggo.

Setelah itu, Penjabat Wali Kota, Taufik Kurniawan, menyampaikan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tentang dua Raperda lainnya, yakni Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro.

Taufik mengungkapkan bahwa raperda-raperda tersebut memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat, terutama bagi usaha mikro. “Adanya raperda ini sangat bermanfaat bagi pelaku usaha mikro. Mereka akan mendapat pembinaan dan pendampingan dalam berbagai aspek, mulai dari akses permodalan hingga legalitas dan perizinan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wali Kota juga berterima kasih atas masukan dari fraksi-fraksi yang telah disampaikan dalam pandangan umum sebelumnya. Masukan-masukan tersebut dinilai penting untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah yang diajukan.

“Terima kasih atas segala pertanyaan, masukan, dan saran dari fraksi-fraksi. Ini adalah masukan positif yang akan memperkuat penyelenggaraan pemerintahan ke depannya. Termasuk saran untuk pembahasan lebih lanjut dalam forum panitia khusus (pansus),” kata Taufik.

Sebelum rapat ditutup, Ketua DPRD, Dwi Laksmi Syntha, menuturkan bahwa jawaban yang disampaikan baik dari DPRD maupun eksekutif akan menjadi acuan teknis bagi Panitia Khusus (Pansus) dalam membahas empat Rancangan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Tahun 2024. Dwi Laksmi berharap Pansus bisa melaksanakan tugasnya sesuai jadwal yang telah ditentukan, yaitu mulai 4 hingga 11 November 2024.

Rapat paripurna ini menandai langkah penting dalam proses legislasi daerah, yang diharapkan mampu memperkuat kebijakan-kebijakan publik di Kota Probolinggo, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan nelayan, pengelolaan mutu air, dan pemberdayaan usaha mikro.

Reporter : Sayful

Narasumber : Kominfo Kota 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!