Desa Sumberrejo Gelar Musyawarah BPD Bahas APBDesa Tahun 2026
Probolinggo, Radarpatroli
Pemerintah Desa Sumberrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, menggelar kegiatan Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2026. Kegiatan digelar secara terbuka dan dihadiri oleh berbagai unsur terkait, Rabu (10/12/2025).

Acara dihadiri langsung oleh Kepala Desa Sumberrejo, Yulianis, S.Pd, Ketua BPD Arifin, Camat Tongas Rochmad Widiarto, S.Stp, Kasi Ekobang Kecamatan Tongas Novita Yusanti, S.H, MM, Kapolsek Tongas AKP Ahmad Jayadi, S.H, MH, serta perangkat desa, pendamping desa, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sumberrejo, Yulianis, S.Pd, menyampaikan rencana anggaran Desa Sumberrejo tahun 2026. Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran bersifat transparan dan tidak semena-mena. “Untuk APBDesa 2026, 64% anggaran dialokasikan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDRT), sedangkan 36% digunakan untuk kegiatan desa seperti BLT, Posyandu, fisik, dan obat operasional pemerintah desa. Kami sudah menyiapkan tiga titik pembangunan fisik yang akan diukur lebih lanjut,” jelas Yulianis.
Kepala Desa juga menekankan pentingnya keterbukaan dan pengawasan, agar anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. “Harapan saya, Koperasi Desa Merah Putih bisa berjalan dan berkembang. Kami ingin semua transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Camat Tongas, Rochmad Widiarto, menyampaikan dukungan terhadap perencanaan tersebut. Ia menekankan pemanfaatan aset desa yang strategis untuk kepentingan bersama, termasuk area parkir dan fasilitas pendukung lainnya. “Pemerintah kecamatan siap memantau, agar pembangunan berjalan sesuai rencana dan anggaran digunakan untuk kesejahteraan warga, bukan untuk hal lain,” ujar Rochmad.
Kapolsek Tongas, AKP Ahmad Jayadi, menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan anggaran dan pembangunan harus sesuai aturan hukum. “Semua harus dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan potensi pelanggaran hukum atau korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Ekobang Kecamatan Tongas, Novita Yusanti, SH, MM, menambahkan bahwa pengawasan pembangunan fisik, khususnya KDRT, dilakukan oleh TNI, sedangkan pemerintah desa dan kecamatan berperan sebagai pengawas dan pemantau. Ia juga menekankan pentingnya seluruh pengurus KDRT membuka rekening resmi untuk memudahkan pengelolaan dana.
Musyawarah BPD Desa Sumberrejo ini menjadi langkah penting dalam memastikan APBDesa 2026 berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Semua pihak sepakat untuk bekerja sama memaksimalkan manfaat anggaran bagi kesejahteraan warga Desa Sumberrejo.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
