Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo Gelar Rakor IHaI dan IKN Untuk Perkuat Stabilitas Sosial Daerah
Probolinggo, Radarpatroli
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) mengenai Indeks Harmoni Indonesia (IHaI) dan Indeks Kewaspadaan Nasional (IKN) di aula RM Kebon Pring Desa Tamansari Kecamatan Dringu, Rabu (10/12/2025). Rakor ini menjadi ruang konsolidasi penting untuk memperkuat deteksi dini, pemetaan sosial serta kesiapsiagaan daerah dalam menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan yang diikuti 100 peserta tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Agus Mukson serta Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo Hari Kriswanto bersama Kepala Bidang Kajian Strategis Radiyanto dan Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Dany Indra Rudianto.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo Hari Kriswanto mengatakan rakor ini membahas dua instrumen strategis pemerintah yang menjadi dasar analisis kondisi sosial, budaya, ekonomi dan keamanan daerah.
“Rapat koordinasi ini membahas dua instrumen strategis yang menjadi dasar analisis kondisi sosial, budaya, ekonomi dan keamanan daerah, yaitu Indeks Harmoni Indonesia (IHaI) dan Indeks Kewaspadaan Nasional (IKN),” katanya.
Melalui paparan mengenai IHaI, Hari menerangkan indeks tersebut menggambarkan keselarasan antar dimensi kehidupan masyarakat. “Harmoni mencerminkan keselarasan antar dimensi kehidupan masyarakat, mulai dari ekonomi, sosial, budaya hingga keberagamaan,” jelasnya.
Hari menjelaskan IHaI disusun menggunakan Wellbeing Methodology yang menilai tiga aspek utama meliputi persepsi, partisipasi dan akseptabilitas. “Pengukuran dilakukan melalui survei daring yang mengkaji berbagai dimensi seperti akses ekonomi, pluralisme, pendidikan kewarganegaraan, akulturasi budaya, partisipasi ormas keagamaan hingga moderasi beragama,” lanjutnya.
Selain IhaI jelas Hari, pembahasan juga berfokus pada Indeks Kewaspadaan Nasional (IKN). IKN sebagai indikator kinerja strategis yang digunakan untuk memetakan dan memprediksi kesiapsiagaan daerah terhadap potensi Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG). “IKN memiliki fungsi vital sebagai instrumen deteksi dini dan peringatan dini dalam tata kelola pemerintahan,” terangnya.
Instrumen ini memiliki dasar hukum kuat mulai dari Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 hingga Perpres RPJMN. Adapun tujuan pengukurannya meliputi identifikasi faktor risiko, pemetaan skor persepsi–partisipasi–akseptabilitas (PPA), penyediaan data berbasis bukti (EBD) hingga penyusunan rekomendasi kebijakan.
“Output IKN berupa peta kewaspadaan daerah, analisis data, penguatan lembaga kewaspadaan seperti FKDM dan Kesbangpol serta peningkatan kapasitas SDM daerah,” tegasnya.
Dalam sesi diskusi, para peserta rakor menyepakati bahwa IHaI dan IKN harus diintegrasikan karena keduanya saling melengkapi. IHaI menghadirkan potret kondisi harmoni sosial dan IKN memetakan risiko dinamika sosial-politik. Sinkronisasi keduanya dinilai penting agar kebijakan pemerintah daerah lebih tepat sasaran, adaptif dan berbasis data.
“Beberapa tindak lanjut yang diusulkan dalam rakor ini meliputi penyusunan SOP gabungan pengumpulan data, penunjukan penanggung jawab kewilayahan, penguatan koordinasi FKDM, FKUB dan perangkat daerah terkait serta penyelenggaraan pelatihan teknis bagi petugas kewaspadaan,” tambahnya.
Hari menegaskan hasil pengukuran kedua indeks ini tidak hanya digunakan sebagai indikator statistik, tetapi harus menjadi dasar strategi pembangunan sosial dan penguatan ketahanan nasional.
“Dengan integrasi IHaI dan IKN, pemerintah daerah dapat menyusun intervensi yang lebih efektif untuk menjaga stabilitas, memperkuat ketahanan masyarakat dan membangun harmoni sosial yang berkelanjutan.
Reporter : Sayful
Sumber Berita : Kominfo Kab.
