Sinergi Pemprov Jatim Dan ATR/BPN, Wali Kota Probolinggo Hadiri Penyerahan Sertipikat Wakaf
Surabaya, Radarpatroli
Upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan terus diperkuat di Jawa Timur. Hal tersebut ditandai dengan kehadiran Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin dalam kegiatan penyerahan sertipikat tanah wakaf dan tempat-tempat ibadah umat beragama yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Sabtu (13/12). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga dan melindungi aset umat agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai peruntukannya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa serta Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, bersama para kepala daerah, tokoh agama, dan perwakilan pengelola wakaf dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan sinergi lintas sektor dalam memperkuat tata kelola aset keagamaan yang tertib secara administrasi dan memiliki kepastian hukum.
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kementerian ATR/BPN menyerahkan sebanyak 2.532 sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah umat beragama yang tersebar di berbagai daerah. Sertipikat tersebut mencakup tanah wakaf, masjid, musala, gereja, pura, vihara, makam, yayasan, serta lahan yang digunakan untuk kegiatan sosial dan pendidikan. Program sertipikasi ini dinilai strategis karena mampu mencegah potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, hingga alih fungsi lahan yang dapat merugikan kepentingan umat di kemudian hari.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah wakaf dan tempat ibadah merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan pelayanan keagamaan dan sosial di tengah masyarakat. Dengan adanya sertipikat, pengelola aset dapat lebih leluasa melakukan pengembangan, perawatan, serta pemanfaatan lahan secara produktif tanpa kekhawatiran persoalan hukum.
“Ada kepastian hukum dari seluruh bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan, baik milik institusi, perguruan tinggi, sekolah-sekolah, badan-badan wakaf, dan tentu milik tempat-tempat ibadah. Ini penting agar aset umat benar-benar terlindungi dan dapat diwariskan manfaatnya untuk generasi mendatang,” ujar Khofifah.
Sementara itu, untuk Kota Probolinggo sendiri tercatat sebanyak 143 bidang tanah telah berhasil disertipikatkan melalui program tersebut. Ratusan bidang tanah tersebut terdiri atas masjid, musala, yayasan keagamaan, makam, serta tanah pekarangan yang selama ini digunakan untuk mendukung aktivitas ibadah dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyambut baik dan memberikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian ATR/BPN terhadap pengamanan aset keagamaan di daerah. Menurutnya, sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah merupakan langkah nyata dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya para pengelola rumah ibadah dan lembaga sosial keagamaan.
“Kami bersyukur dan berterima kasih atas sinergi Pemprov Jawa Timur dan Kementerian ATR/BPN. Dengan adanya sertipikat ini, aset-aset umat di Kota Probolinggo menjadi lebih aman, terlindungi secara hukum, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, serta kegiatan sosial kemasyarakatan,” ungkap dr. Aminuddin.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Probolinggo akan terus mendorong percepatan sertipikasi aset keagamaan yang belum terdaftar, sekaligus memperkuat pendampingan administrasi agar seluruh tanah wakaf dan tempat ibadah di wilayahnya memiliki legalitas yang jelas. Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemkot dalam mendukung kerukunan umat beragama serta memperkuat pelayanan publik berbasis keadilan dan kepastian hukum.
Melalui program sertipikasi ini, diharapkan seluruh aset wakaf dan tempat ibadah di Jawa Timur, khususnya di Kota Probolinggo, dapat dikelola secara profesional, aman, dan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat dan masyarakat secara keseluruhan.
Reporter : Sayful
Sumber Berita : Kominfo Kota
