LBH LIRA Jawa Timur Kawal Ketat Proses Hukum Kasus Pembunuhan Faradila Amalia Najwa
Probolinggo, Radarpatroli
Tragedi kematian Faradila Amalia Najwa (FARA), warga Kabupaten Probolinggo, tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga mengguncang rasa keadilan masyarakat Jawa Timur. Peristiwa tragis tersebut menjadi pengingat bahwa setiap nyawa manusia memiliki nilai yang tidak tergantikan. Untuk memastikan kebenaran terungkap secara utuh dan keadilan benar-benar ditegakkan tanpa kompromi, Lembaga Bantuan Hukum LIRA (LBH LIRA) Jawa Timur turun langsung mengawal ketat proses hukum kasus pembunuhan ini, yang menyeret dua terduga pelaku, Bripka Agus dan Suyit.

Dalam penanganan perkara tersebut, LBH LIRA Jawa Timur bertindak sebagai penasihat hukum keluarga korban, H. Ramelan, warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Pendampingan hukum ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melindungi hak-hak korban. Guna memastikan proses pidana berjalan secara menyeluruh, profesional, dan berkeadilan, Advokat Samsudin, S.H. secara resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum keluarga korban untuk mengawal penanganan perkara sejak tahap penyidikan hingga proses persidangan di pengadilan.
LBH LIRA Jawa Timur mengungkapkan bahwa penyidik Polda Jawa Timur terus melakukan pendalaman serius terhadap kasus tersebut. Hal ini ditandai dengan peningkatan dan perluasan penerapan pasal terhadap para tersangka. Jika pada awal penyidikan perkara hanya dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kini konstruksi hukum berkembang dengan jeratan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Menurut LBH LIRA Jatim, penerapan pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak berhenti pada satu kesimpulan hukum semata. Sebaliknya, aparat penegak hukum berupaya mengurai seluruh rangkaian peristiwa pidana secara komprehensif, mulai dari dugaan kekerasan fisik hingga indikasi adanya kekerasan seksual yang menyertai peristiwa tewasnya korban. Pendekatan ini dinilai penting agar fakta hukum yang terungkap di persidangan nantinya benar-benar mencerminkan kebenaran materiil.
“Langkah ini memperlihatkan adanya keseriusan dan keberanian penyidik dalam membongkar perkara secara utuh. Kami melihat ada upaya nyata untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi, bukan sekadar memenuhi unsur pasal secara administratif,” tegas perwakilan LBH LIRA Jawa Timur.
Sebagai kuasa hukum keluarga korban, LBH LIRA Jawa Timur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jawa Timur atas langkah progresif dan profesional dalam pengembangan perkara tersebut. Namun demikian, LBH LIRA menegaskan bahwa apresiasi tersebut tidak mengurangi komitmen mereka untuk tetap mengawasi jalannya proses hukum secara ketat. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berlangsung transparan, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi, terlebih perkara ini menyangkut nyawa manusia dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

LBH LIRA Jawa Timur juga menekankan pentingnya perspektif keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan. Proses hukum, menurut mereka, tidak hanya harus menghasilkan putusan yang tegas, tetapi juga mampu memberikan rasa keadilan dan pemulihan psikologis bagi keluarga korban. Oleh karena itu, setiap fakta, alat bukti, dan keterangan saksi diharapkan dapat diuji secara terbuka dan akuntabel di hadapan persidangan.
Kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa kini menjadi perhatian luas masyarakat Jawa Timur dan nasional. Keluarga korban menaruh harapan besar agar pengadilan nantinya mampu menjatuhkan putusan yang setimpal dengan perbuatan para pelaku, sekaligus menjadi preseden penting bahwa hukum harus berdiri tegak, adil, dan berpihak pada kemanusiaan, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
Reporter : Sayful
Editor : Yuris
