Madas Klarifikasi Kasus Pengusiran Nenek Elina Yang Sempat Viral
Surabaya, Radarpatroli
Menanggapi polemik dugaan pengusiran paksa terhadap seorang lansia bernama Nenek Elina Widjajanti (80) yang terjadi tanpa putusan pengadilan, Ketua Umum DPP Organisasi Masyarakat Madura Asli (Madas) Moh. Taufik memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam peristiwa yang terjadi pada Agustus 2025 tersebut dan menolak keras segala bentuk tindakan premanisme yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Peristiwa dugaan pengusiran paksa itu sebelumnya sempat viral di media sosial dan menuai kecaman publik. Kasus tersebut bahkan mendapat perhatian langsung dari Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, yang mendorong agar persoalan tersebut ditangani secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (26/12), Moh. Taufik menyampaikan rasa prihatin dan penyesalannya atas kejadian yang menimpa Nenek Elina. Namun ia menegaskan bahwa tindakan tersebut sama sekali tidak mencerminkan sikap, nilai, maupun garis organisasi Madas.
“Kami sangat menyesalkan dan saya pribadi sebagai Ketua Umum Madas merasa sangat prihatin dengan kejadian ini. Kami sangat tidak setuju dengan tindakan-tindakan seperti itu, terlebih jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Taufik.
Ia menjelaskan bahwa secara kronologis, kejadian tersebut berlangsung sekitar lima bulan sebelum pernyataan klarifikasi ini disampaikan dan tidak ada keterkaitan dengan Madas, baik secara kelembagaan maupun keanggotaan.
“Peristiwa itu terjadi pada Agustus 2025, kurang lebih lima bulan lalu. Pada saat itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan Madas,” tegasnya.
Terkait munculnya nama seseorang berinisial (MY) yang disebut-sebut sebagai anggota Madas, Taufik memberikan penjelasan rinci. Menurutnya, MY belum tercatat sebagai anggota organisasi saat peristiwa tersebut terjadi.
“Saya sudah memanggil yang bersangkutan, inisial (MY). Pada saat kejadian, dia belum menjadi anggota kami. Dia baru tercatat sebagai anggota mitra SK pada Oktober 2025,” jelas Taufik.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi internal melalui Mahkamah Kehormatan Etik Madas. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dipastikan tidak ada penggunaan nama organisasi maupun atribut resmi Madas dalam peristiwa itu.
“Yang bersangkutan tidak membawa nama organisasi dan tidak mengenakan atribut Madas. Meski demikian, kami tetap mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara sambil menunggu proses hukum berjalan,” ungkapnya.
Taufik menegaskan bahwa Madas tidak mentoleransi segala bentuk tindakan amoral, premanisme, dan arogansi yang dapat merugikan masyarakat serta mencoreng nama organisasi.
“Kami tegas menolak premanisme dan arogansi. Siapa pun yang melanggar hukum harus bertanggung jawab secara pribadi, tidak boleh membawa-bawa nama organisasi,” katanya.
Ia juga membantah tudingan bahwa pelaku mengaku sebagai anggota Madas atau menggunakan atribut organisasi saat kejadian.
“Ada yang mengatakan memakai atribut Madas. Di mana atributnya? Dia memang memakai baju merah, tapi tulisannya ‘Gong Xi Fatcai 2025’. Itu bukan atribut Madas,” tegas Taufik.
Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan bahwa pihak-pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut merupakan orang luar dan bukan bagian dari Madas. Mereka disebut datang bersama seseorang bernama Samuel.
“Yang lain itu bukan orang Madas, itu orang-orang luar. Jadi framing yang menyebut Madas terlibat itu tidak benar dan sangat merugikan organisasi kami,” ujarnya.
Terkait kabar adanya kunjungan ke rumah Nenek Elina, Taufik membenarkan bahwa perwakilan Madas sempat berupaya menemui korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab moral. Namun, upaya tersebut tidak diterima oleh pihak keluarga.
“Kami datang dengan niat baik untuk menyampaikan empati dan memberikan santunan. Karena beliau tidak berkenan, santunan itu kemudian kami salurkan kepada warga tidak mampu lainnya,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Moh. Taufik menegaskan kembali bahwa secara organisasi Madas mendukung penuh penegakan hukum dan menolak segala bentuk tindakan sepihak yang bertentangan dengan aturan dan nilai kemanusiaan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Madas berdiri untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan nilai kemanusiaan, bukan untuk tindakan premanisme,” pungkasnya.
(Tim)
