BKAD Kecamatan Pajarakan Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Sosialisasi Pengadaan
Probolinggo, Radarpatroli
Upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan desa terus dilakukan di Kecamatan Pajarakan. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi pengadaan barang dan jasa desa yang digelar oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Pajarakan bagi seluruh pemerintah desa se-Kecamatan Pajarakan di ruang pertemuan Jabung 3 Kantor Bupati Probolinggo, Senin (29/12/2025).

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Camat Pajarakan Sudarmono yang didampingi Ketua BKAD Kecamatan Pajarakan, Bawon. Kegiatan diikuti oleh seluruh kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), operator desa, serta bendahara desa dari 12 desa se-Kecamatan Pajarakan. Narasumber dalam kegiatan tersebut berasal dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Probolinggo.
Camat Pajarakan Sudarmono menyampaikan bahwa sosialisasi sistem pengadaan barang dan jasa desa merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam aspek administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Hari ini kita melaksanakan sosialisasi sistem pengadaan barang dan jasa di desa yang diselenggarakan oleh BKAD Kecamatan Pajarakan dan diikuti oleh 12 desa. Pesertanya terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, operator dan bendahara desa,” ujarnya.
Menurut Sudarmono, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa desa pada tahun-tahun sebelumnya yang masih ditemukan sejumlah catatan dan kekurangan. Evaluasi tersebut menjadi dasar perlunya peningkatan pemahaman aparatur desa agar ke depan pelaksanaan pengadaan lebih tertib dan sesuai aturan.
“Kita sudah melakukan evaluasi dan memang masih ada beberapa catatan serta kekurangan di tahun-tahun kemarin. Harapannya, pada tahun 2026 sistem pengadaan barang dan jasa desa di Kecamatan Pajarakan bisa jauh lebih baik,” jelasnya.
Sudarmono menambahkan, hampir seluruh program dan kegiatan pemerintahan desa berkaitan langsung dengan proses pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, aparatur desa perlu memiliki pemahaman yang benar terkait mekanisme pengadaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan pendampingan dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Probolinggo.
“Menurut kami, kegiatan ini sangat penting karena seluruh kegiatan di desa berkaitan dengan pengadaan. Maka aparatur desa perlu memahami tata kelola dan cara pengadaan yang baik dan benar sesuai ketentuan dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Probolinggo,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sudarmono berharap melalui sosialisasi ini, para kepala desa dan perangkat desa semakin memahami peran serta tanggung jawabnya masing-masing. Dengan demikian, seluruh pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
“Harapan kita kepada kepala desa, ke depan seluruh kegiatan pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan sesuai regulasi,” pungkasnya.
Reporter : Sayful
Sumber Berita : Kominfo Kab.
