Disnaker Probolinggo Gelar Sosialisasi UMK Dan UMSK 2026, Pengusaha Diminta Patuhi Regulasi
Probolinggo, Radarpatroli
Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus memperkuat pemahaman pelaku usaha terhadap kebijakan ketenagakerjaan. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 yang berlangsung di ruang PRIC Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo, Selasa (30/12/2025). Kegiatan ini diikuti ratusan perwakilan perusahaan dari berbagai sektor usaha yang beroperasi di Kabupaten Probolinggo.

Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Saniwar dan dihadiri perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Probolinggo, BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini menjadi bentuk sinergi dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Saniwar menyampaikan bahwa kebijakan UMK dan UMSK memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Menurutnya, kebijakan pengupahan tidak hanya berbicara soal nominal, tetapi juga menyangkut stabilitas ekonomi daerah dan iklim investasi.
“UMK dan UMSK ini bukan sekadar angka dalam sebuah keputusan, melainkan instrumen strategis untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas perusahaan dan perekonomian daerah. Pemerintah ingin memastikan regulasi ini dipahami, dipatuhi, dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh perusahaan,” tegasnya.
Saniwar menjelaskan, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur, UMK Kabupaten Probolinggo Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.164.526. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 175.119 atau sekitar 6 persen dibandingkan UMK Tahun 2025 yang sebesar Rp 2.989.407.
Sementara itu, untuk UMSK Kabupaten Probolinggo Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.317.559. UMSK ini secara khusus berlaku bagi sektor dan subsektor pembangkit tenaga listrik, khususnya di kawasan PLTU Paiton. Ruang lingkupnya meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha, termasuk aktivitas penunjang tenaga listrik, pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik serta instalasi listrik lainnya.
Lebih lanjut Saniwar menekankan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap kebijakan pengupahan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pengusaha dan pekerja. Oleh karena itu, sosialisasi ini menjadi sarana dialog dan edukasi bagi seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan di Kabupaten Probolinggo.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh perusahaan dapat memahami dan mengimplementasikan kebijakan UMK dan UMSK secara optimal. Tujuannya agar tercipta hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan Apindo Kabupaten Probolinggo menilai sosialisasi ini sangat penting sebagai forum komunikasi antara pemerintah dan dunia usaha. Menurutnya, keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan perusahaan harus terus dijaga.
“Pada prinsipnya Apindo mendukung kebijakan pengupahan yang ditetapkan pemerintah. Namun penerapannya juga harus realistis dan proporsional, sehingga perusahaan tetap mampu bertahan, tumbuh, dan membuka lapangan kerja,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa melalui dialog yang sehat, transparan, dan berbasis data, kebijakan pengupahan diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan daya saing industri di daerah.
Selain pemaparan materi mengenai dasar hukum, mekanisme penetapan, serta perbedaan antara UMK dan UMSK, kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif. Para pelaku usaha diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, serta berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan turut memberikan penjelasan terkait kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja. Hal ini bertujuan agar perusahaan memahami keterkaitan antara kebijakan pengupahan dengan perlindungan pekerja secara menyeluruh, sehingga implementasi regulasi ketenagakerjaan dapat berjalan secara komprehensif dan berkelanjutan.
Reporter : Sayful
Sumber Berita : Kominfo Kab.
