DPRD Kota Probolinggo Dorong Karyawan Korban PHK PT Indopherin Jaya Dipekerjakan Kembali

0
IMG_5059
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi III DPRD Kota Probolinggo untuk membahas persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seorang karyawan PT Indopherin Jaya. RDP tersebut dihadiri perwakilan manajemen perusahaan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), serikat pekerja, serta pihak kuasa hukum masing-masing, guna mencari solusi atas perselisihan hubungan industrial yang terjadi. Senin (05/01/2026).

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Golkar, Muchklas Kurniawan, SH, MH, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa hasil RDP akan dituangkan dalam bentuk kesimpulan dan berita acara rapat. Kesimpulan tersebut nantinya akan disampaikan secara resmi kepada pimpinan DPRD dan diteruskan kepada pihak PT Indopherin Jaya.

“Dari hasil rapat ini, Komisi III akan menyusun kesimpulan dalam berita acara yang salah satu poinnya berupa surat rekomendasi kepada pihak perusahaan. Harapannya, perusahaan dapat mempertimbangkan kembali dan menyelesaikan persoalan ini secara persuasif, terutama dengan mengedepankan sisi sosial,” ujar Muchklas.

Ia menambahkan, Komisi III juga akan memberikan jeda waktu kepada pihak perusahaan untuk memikirkan langkah lanjutan. Apabila nantinya terdapat tanggapan atau jawaban dari pihak perusahaan, maka akan dibahas kembali secara internal. Tidak menutup kemungkinan, Komisi III juga akan kembali memanggil pihak terkait atau bahkan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan.

“Rekomendasi sementara dari Komisi III adalah agar karyawan yang bersangkutan dapat kembali bekerja, dengan mempertimbangkan aspek sosial. Namun, kami masih akan menggelar rapat internal untuk memfinalisasi poin-poin yang akan disampaikan kepada pihak perusahaan,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PKS, Dasno, menilai bahwa sanksi PHK terhadap karyawan yang bersangkutan dinilai terlalu berat jika dibandingkan dengan pengabdian yang telah dilakukan selama empat tahun. Menurutnya, kesalahan yang terjadi bersifat tidak disengaja dan tidak sebanding dengan loyalitas serta kinerja yang telah diakui perusahaan.

“Mas Abdul sudah mengabdi selama empat tahun dan bahkan telah diangkat menjadi karyawan tetap selama tujuh bulan. Kesalahan yang terjadi menurut saya tidak terlalu besar dan tidak disengaja. Dari sisi sosial, ini perlu dipertimbangkan agar ada jalan tengah yang adil bagi kedua belah pihak,” ungkap Dasno.

Ia berharap pihak perusahaan dapat membuka ruang dialog dan memberikan kesempatan kepada karyawan tersebut untuk tetap bekerja kembali, mengingat usia dan kondisi sosial yang akan semakin berat jika benar-benar di-PHK.

Dari sisi pemerintah, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo, Ir. Retno Fadjar Winarti, menjelaskan bahwa proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah melalui tahapan klarifikasi dan mediasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Klarifikasi telah dilakukan dua kali pada 28 November dan 4 Desember 2025, namun belum menemukan titik temu. Mediasi juga telah dilakukan dua kali pada 11 dan 22 Desember 2025, dengan hasil kedua belah pihak sepakat meminta mediator mengeluarkan anjuran tertulis.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, anjuran tertulis akan disampaikan paling lambat 10 hari kerja sejak mediasi terakhir, yaitu maksimal tanggal 9 Januari 2026. Saat ini kami masih melakukan koordinasi internal untuk menyusun isi anjuran tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam penyusunan anjuran, Disperinaker tetap berpedoman pada PP Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 52 yang mengatur PHK akibat pelanggaran ketentuan perusahaan.

Ketua DPC KSPSI Kota Probolinggo, Donal Vinalio Boy, menegaskan bahwa pihaknya menilai PHK yang dilakukan PT Indopherin Jaya tidak sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan. Menurutnya, tidak ada bukti kuat bahwa karyawan melakukan pelanggaran berat atau membongkar rahasia perusahaan sebagaimana yang dituduhkan.

“Kami menuntut agar saudara Abduh dipekerjakan kembali karena PHK yang dilakukan kami nilai cacat hukum dan tidak didukung bukti yang kuat,” tegas Donal.

Sementara itu, Raymond Caesar Perangin-angin, SH, selaku kuasa hukum PT Indopherin Jaya, menjelaskan bahwa perusahaan telah memiliki aturan tegas terkait larangan penggunaan ponsel, pengambilan foto, dan video di area pabrik. Aturan tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh karyawan melalui proses onboarding, pelatihan K3, hingga kegiatan rutin internal perusahaan.

Ia menegaskan bahwa tindakan karyawan yang mengunggah foto area produksi ke media sosial dinilai sebagai pelanggaran serius karena berkaitan dengan kerahasiaan proses produksi dan strategi bisnis perusahaan.

“Perusahaan menilai unsur kelalaian dan pengakuan telah terpenuhi. Kami telah melalui proses internal yang panjang dan berhati-hati sebelum mengambil keputusan PHK,” jelasnya.

RDP tersebut ditutup dengan kesimpulan sementara bahwa Komisi III DPRD Kota Probolinggo akan menyusun rekomendasi resmi dan mendorong penyelesaian secara dialogis dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum dan sosial demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis.

Penulis : Sayful

   Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!