Satpol PP Kota Probolinggo Tertibkan Pedagang Trotoar Pasar Baru, Edukasi Perda Dan Penataan Kawasan

0
IMG-20260105-WA0012
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Upaya penataan kawasan Pasar Baru Kota Probolinggo terus dilakukan secara bertahap. Setelah melalui proses sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada para pedagang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo melaksanakan penertiban pedagang yang masih memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan, Senin (05/01/26) pagi.

Penertiban berlangsung sejak pukul 06.00 hingga 09.30 WIB. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengarahkan pedagang pasar maupun pedagang liar untuk menempati bedak yang telah disediakan di dalam Pasar Baru. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat, yang di dalamnya juga mengatur larangan aktivitas berjualan di atas trotoar.

Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Kapasitas SDM Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan mengedukasi pedagang agar memahami aturan sekaligus mendorong terciptanya ketertiban di kawasan pasar.

“Kami didampingi rekan-rekan dari UPT Pasar Baru sejak seminggu terakhir telah memasifkan penertiban pedagang yang berjualan di trotoar Pasar Baru. Hal ini kami lakukan seiring rampungnya los di pintu sisi utara Pasar Baru, sehingga dapat menampung sebanyak 67 pedagang untuk menggelar lapaknya di dalam pasar,” ungkap Angga.

Lebih lanjut, Angga menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada para pedagang kembang, pedagang sayur, pedagang kue atau gorengan, serta pedagang kerupuk. Sosialisasi dilakukan berulang kali agar para pedagang memiliki waktu untuk beradaptasi dan memindahkan lapaknya.

“Kami juga sudah memberikan waktu kepada mereka. Sosialisasi dilakukan beberapa kali sejak sepekan lalu agar trotoar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya bagi pejalan kaki,” imbuhnya.

Adapun lokasi penertiban meliputi kawasan Pasar Baru di Jalan Panglima Sudirman, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Pahlawan, hingga area seputaran Pasar Niaga Kota Probolinggo. Selama kegiatan berlangsung, penertiban dilakukan secara humanis tanpa adanya tindakan represif dari petugas.

Sementara itu, Kepala UPT Pasar Baru Kota Probolinggo, Edi Sekar, menuturkan bahwa pihaknya telah menyiapkan bedak di dalam pasar bagi pedagang yang sebelumnya berjualan di luar area pasar. Tersedia sekitar 67 bedak dengan ukuran standar 2×1 meter persegi, yang dalam kondisi tertentu dapat dibagi untuk dua pedagang.

“Kurang lebih ada 67 bedak yang bisa ditempati. Para pedagang tidak dikenakan biaya sewa, hanya retribusi sebesar Rp 35 ribu per bulan. Itu pun tidak saklek. Bahkan kami akan mencoba memberikan keringanan berupa gratis 1 sampai 2 bulan sambil kami pantau dan evaluasi,” jelas Edi.

Melalui penertiban ini, Pemerintah Kota Probolinggo berharap kawasan Pasar Baru menjadi lebih tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat. Penataan tersebut diharapkan tidak hanya mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan pasar serta menciptakan iklim perdagangan yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Reporter : Sayful

Sumber Berita : Kominfo Kota 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!