Anggota Komisi III DPRD Minta Perusahaan Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan
Probolinggo, Radarpatroli
Aspek kemanusiaan dan keadilan ketenagakerjaan menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Probolinggo bersama manajemen PT Indopherin Jaya dan perwakilan pekerja. Rapat tersebut membahas pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap salah satu karyawan perusahaan yang dinilai perlu ditelaah secara objektif dan berimbang.

RDP yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD Kota Probolinggo ini dihadiri oleh anggota dewan, perwakilan perusahaan, serta sejumlah pihak terkait. Forum tersebut menjadi ruang dialog untuk menggali duduk persoalan sekaligus mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dasno, menyampaikan pandangannya terkait posisi karyawan bernama Abduh yang menurutnya berada dalam kondisi sulit. Ia menyoroti masa pengabdian Abduh yang telah bekerja selama kurang lebih empat tahun sebelum akhirnya diangkat sebagai karyawan tetap.
“Mas Abduh ini sudah mengabdi sekitar empat tahun. Bagi pekerja lokal, masa itu bukan waktu yang pendek. Perjuangan untuk bisa diangkat menjadi karyawan tetap tidak mudah,” ujar Dasno.
Dasno juga membagikan pengalamannya sebagai mantan karyawan kontrak, di mana satu kesalahan kecil saja dapat menggugurkan peluang menjadi karyawan tetap. Namun dalam kasus ini, Abduh justru dinilai telah menunjukkan kinerja dan kedisiplinan yang baik hingga akhirnya diangkat menjadi karyawan tetap dan telah menjalani status tersebut selama tujuh bulan.
Terkait dugaan pelanggaran yang menjadi dasar PHK, Dasno menilai kesalahan yang dilakukan tidak disengaja dan tidak tergolong berat. Ia menyinggung soal unggahan foto panel mesin yang dipermasalahkan oleh pihak perusahaan.
“Gambar tersebut menurut saya bukan termasuk foto yang sangat rahasia. Panel mesin itu berada di bagian depan dan bersifat fungsional. Kualitas produk tidak ditentukan hanya dari tampilan luar, tetapi dari proses pengolahan secara keseluruhan,” jelasnya.
Menurut Dasno, jika dilihat dari sisi teknis dan dampaknya terhadap perusahaan, pelanggaran tersebut memiliki tingkat risiko yang kecil. Ia menilai keputusan PHK secara cepat kurang mempertimbangkan pengabdian karyawan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Ia juga mengingatkan adanya dampak sosial yang akan ditanggung karyawan apabila PHK tetap diberlakukan. Dengan usia yang tidak lagi muda dan tanpa pekerjaan pengganti, catatan PHK dapat menyulitkan yang bersangkutan dalam mencari pekerjaan baru.
“Kalau benar-benar dilakukan PHK, ini tentu akan berat. Kami berharap ada kebijakan dan ruang diskusi untuk mencari jalan tengah,” tambahnya.
Melalui RDP ini, Komisi III DPRD Kota Probolinggo mendorong kedua belah pihak untuk membuka ruang komunikasi yang lebih konstruktif. DPRD berharap dapat ditemukan solusi yang adil dan berimbang, sehingga hak-hak pekerja tetap terlindungi tanpa mengabaikan kepentingan dan ketentuan internal perusahaan.
RDP tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk menemukan titik temu dan keputusan terbaik yang dapat diterima oleh semua pihak, demi terciptanya iklim ketenagakerjaan yang sehat dan berkeadilan di Kota Probolinggo.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
