Kasat Pol PP Kota Probolinggo Tegaskan Penegakan Perda Trantibum Dan Penataan Kota Menuju Probolinggo Bersolek

0
Kasat Pol PP Kota Probolinggo Tegaskan Penegakan Perda Trantibum Dan Penataan Kota Menuju Probolinggo Bersolek
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo terus memperkuat komitmen dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) sebagai bagian dari upaya mewujudkan wajah Kota Probolinggo yang tertata, aman, dan nyaman. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Fathur Rozi, SH, MM, menyusul diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Trantibum serta ditetapkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 44 Tahun 2025 tentang penetapan lokasi atau tempat usaha yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan, baik di trotoar maupun di badan jalan. Rabu (07/01/2026).

Fathur Rozi menjelaskan bahwa lahirnya regulasi tersebut menjadi landasan hukum yang jelas bagi Satpol PP dalam menjalankan tugas penegakan peraturan daerah sekaligus sebagai penunjang visi dan misi Wali Kota Probolinggo yang baru, khususnya dalam program penataan kota atau “Probolinggo Bersolek”.

“Dengan berlakunya Perda Trantibum dan Perwali Nomor 44 Tahun 2025, maka aturan terkait ketertiban umum, penggunaan trotoar, badan jalan, serta lokasi usaha sudah jelas. Satpol PP sebagai perangkat daerah memiliki peran penting untuk mendukung visi dan misi wali kota dalam menata Kota Probolinggo agar lebih rapi, bersih, dan tertib,” ungkap Fathur Rozi.

Ia menuturkan, sepanjang tahun 2025 pihaknya telah melakukan berbagai tahapan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kepada para pedagang kaki lima (PKL), pelaku usaha, dan pengguna jalan. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami aturan yang berlaku sebelum dilakukan langkah penertiban.

“Sepanjang tahun 2025 kita sudah melakukan sosialisasi secara masif terkait peraturan-peraturan tersebut. Tahun 2026 ini, barulah kita mulai masuk ke tahap operasi penertiban. Namun penertiban yang kita lakukan tetap mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan pembinaan,” jelasnya.

Menurut Fathur Rozi, hingga saat ini masih ditemukan pelanggaran di lapangan, baik oleh pedagang yang berjualan di trotoar maupun masyarakat yang memarkir kendaraan secara sembarangan. Terhadap kondisi tersebut, Satpol PP masih memberikan imbauan dan teguran agar masyarakat menempatkan aktivitasnya sesuai peruntukan ruang.

“Trotoar itu hak pejalan kaki, bukan tempat usaha dan bukan tempat parkir. Trotoar disediakan agar masyarakat bisa berjalan dengan aman dan nyaman. Karena itu, kami terus mengimbau agar pedagang dan masyarakat mematuhi aturan dengan menempati lokasi yang memang diperbolehkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penataan kota ini bukan semata-mata untuk menindak, melainkan untuk menciptakan keadilan bagi semua pihak. Salah satu contoh nyata adalah penertiban pedagang kaki lima di kawasan Pasar Baru yang mulai dilakukan sejak awal tahun ini.

“Penertiban PKL di Pasar Baru sudah kita lakukan secara bertahap. Kita beri peringatan satu kali, dua kali, sampai tiga kali. Jika tetap tidak diindahkan, barulah kita lakukan penertiban. Itu pun bukan untuk mematikan mata pencaharian, tetapi agar semua pedagang masuk ke dalam pasar yang memang sudah disediakan tempat usaha,” ujarnya.

Menurutnya, jika pedagang berjualan di luar pasar, maka pedagang yang berada di dalam pasar akan dirugikan karena pembeli lebih memilih berbelanja di luar. Dengan menertibkan seluruh pedagang agar berjualan di dalam pasar, diharapkan terjadi pemerataan ekonomi dan pasar menjadi lebih bersih serta tertata.

Selain penertiban PKL, Satpol PP Kota Probolinggo juga menaruh perhatian pada penertiban tempat hiburan dan usaha lainnya. Fathur Rozi menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan pembinaan dan pengawasan, bukan tindakan represif.

“Kami tidak datang untuk mengobrak-abrik atau menutup usaha secara sepihak. Tujuan kami adalah pembinaan. Bagi tempat hiburan atau usaha yang belum memiliki izin, kami imbau agar segera mengurus perizinannya sesuai ketentuan. Jika sudah berizin dan tidak melanggar aturan, tentu tidak ada masalah,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa Satpol PP akan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran, seperti penjualan minuman keras tanpa izin atau aktivitas lain yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau ditemukan ada miras atau pelanggaran lain, tentu akan kita tindak sesuai aturan. Tapi prinsipnya, semua diawali dengan pembinaan dan pengawasan,” tambahnya.

Tak hanya itu, Satpol PP juga melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap rumah kos dan rumah kontrakan. Hal ini dilakukan karena adanya indikasi beberapa rumah kos disalahgunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya.

“Kami sudah mengundang para pemilik rumah kos untuk sosialisasi. Ke depan, akan kita lakukan pengawasan agar rumah kos benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Fathur Rozi.

Ia menilai pengawasan terhadap rumah kos sangat penting karena jika tidak diawasi, rawan terjadi pelanggaran yang dapat mengganggu ketentraman lingkungan sekitar.

“Tujuan kita jelas, yakni menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Dengan pengawasan dan pembinaan yang baik, diharapkan Kota Probolinggo menjadi kota yang aman, tertib, dan bersolek, sehingga warga di sekitar tidak merasa terganggu atau tercemar,” pungkasnya.

Dengan langkah-langkah penataan, pembinaan, dan penegakan aturan yang terus dilakukan, Satpol PP Kota Probolinggo berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif mendukung terciptanya kota yang tertib, nyaman, dan berwibawa sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penulis : Sayful

   Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!