Gerak Cepat Polsek Tongas Selamatkan Terduga Pelaku Pencurian Motor Dari Amukan Warga

0
Gerak Cepat Polsek Tongas Selamatkan Terduga Pelaku Pencurian Motor Dari Amukan Warga
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Aksi dugaan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, berujung pada pengamanan seorang pria oleh pihak kepolisian setelah sempat menjadi sasaran amukan warga. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (5/1/2026) siang dan melibatkan seorang warga Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, yang diduga hendak merampas sepeda motor milik warga setempat. Jumat (09/01/2026).

Terduga pelaku diketahui berinisial MS. (31), warga Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan. Ia nyaris menjadi korban aksi main hakim sendiri setelah aksinya dipergoki pemilik sepeda motor dan memicu kemarahan warga. Beruntung, personel Polsek Tongas bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku sebelum situasi semakin memburuk.

Kapolsek Tongas, AKP Ahmad Jayadi, menjelaskan bahwa peristiwa bermula sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, terduga pelaku diduga hendak mencuri sepeda motor milik Muhammad Sikan, warga Desa Klampok, Kecamatan Tongas. Sepeda motor tersebut diparkir di tepi sawah milik korban.

“Motor itu diparkir di dekat sawah, sementara pemiliknya sedang bekerja di sawah dengan jarak sekitar 10 meter dari motor. Diduga pelaku mencoba mencuri dengan cara merusak setir motor, namun aksinya keburu diketahui oleh pemilik,” ujar  Kapolsek Tongas AKP Ahmad Jayadi.

Mengetahui sepeda motornya hendak dicuri, korban langsung berupaya menyelamatkan kendaraannya. Aksi tersebut sempat diwarnai dorong-dorongan antara korban dan terduga pelaku.

“Dalam situasi itu, pelaku sempat mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa celurit. Namun perlu kami jelaskan, celurit tersebut sebenarnya milik korban yang sebelumnya diletakkan di tanah di dekat motor. Celurit itu kemudian diambil dan digunakan pelaku untuk mengancam,” jelasnya.

Karena aksinya gagal dan situasi semakin ramai, terduga pelaku akhirnya melarikan diri dengan membawa celurit milik korban. Namun, pelarian tersebut tidak menghentikan aksinya. Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku kembali berulah dengan memasuki rumah warga lanjut usia di Desa Tanjungrejo Kecamatan Tongas.

Dua korban dalam kejadian tersebut adalah Liami (69) dan Marwa (63). Pelaku diduga masuk ke rumah keduanya dan kembali mengancam menggunakan celurit sembari memberi isyarat agar korban diam.

“Namun kedua nenek tersebut justru berteriak meminta pertolongan. Hal itu membuat pelaku panik dan melarikan diri lalu bersembunyi di area persawahan jagung,” ungkap Kapolsek Tongas AKP Ahmad Jayadi.

Keberadaan pelaku sempat dipantau oleh warga sekitar yang berjaga di area persawahan. Hingga sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku akhirnya keluar dari persembunyiannya dan melarikan diri ke kawasan Rest Area Tongas.

Gerak-gerik pelaku yang mencurigakan menarik perhatian petugas keamanan rest area. Satpam setempat kemudian mengamankan pelaku di pos keamanan dan segera menyampaikan informasi tersebut kepada warga sekitar.

“Warga kemudian mendatangi lokasi dan sempat menghakimi pelaku. Namun kami segera datang ke lokasi, mengevakuasi pelaku, dan mengamankannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya.

Akibat kejadian tersebut, terduga pelaku mengalami luka-luka di bagian wajah. Ia kemudian dibawa ke RSUD Tongas untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah mendapatkan penanganan awal, pelaku dirujuk ke RSUD dr. Mohammad Saleh Kota Probolinggo untuk perawatan lanjutan.

Kapolsek Tongas AKP Ahmad Jayadi menambahkan bahwa pihak kepolisian hanya mengamankan satu orang terduga pelaku dalam kasus ini. Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya sepeda motor milik pelaku serta senjata tajam berupa celurit.

“Sepeda motor yang digunakan pelaku kondisinya rantainya putus dan saat ini kami amankan di Mapolsek Tongas. Untuk senjata tajam juga kami amankan sebagai barang bukti,” katanya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Tongas guna mendalami motif serta kemungkinan adanya unsur pidana lain yang menyertai peristiwa tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan tindak pidana. Penanganan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat,” pungkas Kapolsek Tongas AKP Ahmad Jayadi.

Reporter : Sayful

     Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!