Satpol PP Kota Probolinggo Tertibkan Warung Remang-remang Dan Cafe Karaoke, 11 Orang Diamankan
Probolinggo, Radarpatroli
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo kembali menggelar kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap tempat usaha yang diduga melanggar ketentuan perizinan dan ketertiban umum. Kegiatan yang dilaksanakan pada malam hari tersebut menyasar sejumlah warung remang-remang dan kafe karaoke yang selama ini kerap dilaporkan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Kamis (08/01/2026) Malam.

Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kota Probolinggo, Nurrahmad, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang terus menjadi atensi pihaknya. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas gabungan Satpol PP bersama unsur terkait mulai melakukan penertiban di dua lokasi berbeda.
“Awalnya kami melakukan penertiban di salah satu tempat karaoke yang berada di kawasan Maramis. Di lokasi tersebut kami mendapati tiga orang LC yang kemudian kami bawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan,” ujar Nurrahmad.
Selain itu, pihak Satpol PP juga akan memanggil pemilik usaha karaoke tersebut untuk dimintai keterangan. Pemilik usaha diminta membawa seluruh dokumen perizinan yang dimiliki guna memastikan legalitas operasional tempat usaha tersebut.
“Pemilik usaha akan kami panggil. Kami minta agar membawa izin-izinnya, apabila memang ada. Karena tempat ini sering dilaporkan masyarakat, maka perlu kami tindaklanjuti secara tegas,” jelasnya.
Usai melakukan penertiban di lokasi pertama, petugas kemudian bergeser ke wilayah Kelurahan triwung. Di lokasi tersebut, Satpol PP kembali menemukan delapan orang yang diduga berada di tempat usaha yang belum memenuhi ketentuan. Seluruhnya kemudian diamankan ke kantor Satpol PP untuk menjalani proses pembinaan.
“Total ada 11 orang yang kami bawa dari dua lokasi berbeda. Semua kami lakukan pembinaan, sementara pemilik usaha juga akan kami panggil untuk dimintai pertanggungjawaban,” tegas Nurrahmad.
Menurutnya, tujuan utama dari kegiatan ini bukan semata-mata penindakan, melainkan untuk menertibkan dan memastikan setiap usaha berjalan sesuai aturan, terutama terkait perizinan. Apabila usaha tersebut belum memiliki izin, Satpol PP akan mengarahkan pemiliknya untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami hanya menertibkan. Kalau memang belum berizin, kami arahkan untuk mengurus izinnya. Soal diizinkan atau tidak, itu menjadi kewenangan instansi terkait,” tambahnya.
Nurrahmad menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini tidak berhenti sampai di sini dan akan dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan kondisi Kota Probolinggo Bersolek Dan lebih kondusif. Hal ini sejalan dengan program “Probolinggo Bersolek” yang dicanangkan Wali Kota Probolinggo, guna mewujudkan kota yang bersih, tertib, dan nyaman.
“Penegakan ketertiban ini juga menyasar PKL, kawasan alun-alun, kos-kosan, serta lokasi-lokasi lain yang berpotensi melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2021. Tugas kami ke depan memang berat, namun ini bagian dari upaya menjadikan Kota Probolinggo Bersolek lebih indah dan tertib,” pungkasnya.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
