Anggaran Dana Desa 2026 Turun Drastis, Pemdes Sumberkedawung Gelar Rapat Koordinasi Bersama BPD Dan Elemen Masyarakat

0
Anggaran Dana Desa 2026 Turun Drastis, Pemdes Sumberkedawung Gelar Rapat Koordinasi Bersama BPD Dan Elemen Masyarakat
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah desa dihadapkan pada tantangan serius akibat penurunan signifikan Dana Desa (DD). Kondisi ini turut dirasakan oleh Pemerintah Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, yang menggelar rapat koordinasi bersama Ketua BPD, Ketua RT/RW, Kader Posyandu, dan PKK guna menyamakan persepsi serta menyampaikan kondisi keuangan desa secara terbuka. Kamis (15/01/2026).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Sumberkedawung Samsul Arifin, S.Sos, Sekdes Sumberkedawung Sawal, Ketua BPD Heri Agus Mardiyanto, para Ketua RT/RW, kader Posyandu, kader PKK, serta sejumlah undangan lainnya. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk menyampaikan realitas anggaran desa sekaligus menyerap masukan dari unsur masyarakat.

Dalam pemaparannya, Kepala Desa Sumberkedawung Samsul Arifin menjelaskan bahwa pada tahun 2026 terjadi pengurangan Dana Desa yang cukup besar. Salah satu penyebab utamanya adalah kewajiban pengembalian pinjaman terkait program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang menyedot hingga sekitar 70 persen dari alokasi dana desa.

“Dengan kondisi dana yang terbatas, hampir semua pos terdampak. Mulai dari kegiatan pembangunan, honor kader, hingga bantuan sosial. Bahkan BLT Desa yang sebelumnya menyasar 33 KPM, tahun 2026 maksimal hanya bisa diberikan kepada 10 orang. Artinya, ada sekitar 23 warga yang terpaksa tidak lagi menerima BLT, padahal mereka selama ini dinilai layak berdasarkan hasil musyawarah desa,” ungkap Samsul Arifin.

Ia menegaskan bahwa data penerima bantuan tersebut bukan hasil penunjukan sepihak pemerintah desa, melainkan melalui mekanisme musyawarah desa (musdes) yang dipimpin BPD. Namun demikian, keterbatasan anggaran membuat pemerintah desa berada pada posisi sulit dalam memenuhi seluruh kebutuhan warga.

Selain persoalan BLT, Samsul Arifin juga menyoroti persoalan validitas data penerima bantuan dari pemerintah pusat. Menurutnya, selama ini masih ditemukan banyak bantuan yang tidak tepat sasaran.

“Terus terang saja, banyak bantuan yang datanya bukan dibuat desa. Ada yang sudah meninggal masih tercatat sebagai penerima, ada PNS, guru PPPK, bahkan warga yang tergolong mampu. Sementara warga yang benar-benar membutuhkan justru tidak terdata. Ini sering kali membuat kepala desa disalahkan, padahal desa hanya menyalurkan sesuai data dari pusat,” tegasnya.

Ia berharap ke depan pemerintah pusat lebih cermat dalam melakukan pendataan, serta membuka ruang koordinasi dan musyawarah dengan pemerintah desa agar bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Terkait pembangunan, Kepala Desa Sumberkedawung menambahkan bahwa pada tahun 2025 lalu, anggaran yang tersedia bahkan belum mencukupi untuk menutup biaya pembebasan lahan, apalagi membangun kantor desa. Meski demikian, ia bersyukur karena honor perangkat desa tidak mengalami pemotongan, meskipun kondisi keuangan desa sangat terbatas.

Secara umum, kondisi yang dialami Desa Sumberkedawung sejalan dengan situasi desa-desa lain di Kabupaten Probolinggo. Pada Tahun 2026, Dana Desa tercatat paling kecil sekitar Rp240 juta dan paling besar sekitar Rp373 juta per desa. Angka ini jauh menurun dibandingkan beberapa tahun sebelumnya yang bisa mencapai Rp800 juta hingga lebih dari Rp1 miliar per desa.

Penurunan tersebut salah satunya disebabkan oleh kewajiban cicilan pinjaman ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang dibebankan hingga enam tahun ke depan. Akibatnya, ruang fiskal desa menjadi sangat terbatas.

Untuk Tahun 2026, Dana Desa terbagi dalam dua skema, yakni Dana Desa reguler sebesar Rp200–300 juta yang penggunaannya mengikuti prioritas nasional, serta Dana Desa khusus program KDMP yang pengelolaannya langsung dikendalikan pemerintah pusat.

Dengan anggaran yang terbatas tersebut, pemerintah desa dituntut untuk mengelola keuangan secara ekstra hati-hati. Dana yang ada harus dibagi untuk pembangunan fisik, kegiatan sosial, serta pemenuhan kewajiban lainnya, sementara kebutuhan masyarakat tetap tinggi.

Oleh karena itu, pemerintah desa mengajak masyarakat untuk lebih realistis dalam menyampaikan usulan pembangunan melalui musrenbang dan musyawarah desa. Keterbatasan anggaran bukan berarti pemerintah desa tidak bekerja, melainkan kondisi keuangan desa memang sedang mengalami tekanan berat.

Meski demikian, keterbatasan anggaran bukan alasan untuk menyerah. Justru kondisi ini menjadi momentum bagi desa dan masyarakat untuk menggali potensi lokal, memperkuat BUMDesa, mengembangkan sektor pertanian, UMKM, wisata desa, serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADesa).

“Desa yang kuat bukan semata-mata soal besar kecilnya anggaran, tetapi tentang kebersamaan, gotong royong, dan kemampuan bertahan menghadapi situasi sulit,” pungkas Samsul Arifin.

Penulis : Sayful

   Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!