Revitalisasi Alun-Alun Kota Probolinggo Rampung, Ji Santo Minta Audit Drainase Pascabanjir
Probolinggo, Radarpatroli
Meski telah dinyatakan rampung, proyek revitalisasi Alun-Alun Kota Probolinggo tahun anggaran 2025 masih menjadi sorotan publik. Terjadinya genangan hingga banjir di sejumlah ruas jalan di sekitar alun-alun usai hujan deras beberapa hari lalu memicu desakan agar proyek tersebut dievaluasi dan diaudit secara menyeluruh.
Proyek revitalisasi ini berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo dengan nilai kontrak berkisar antara Rp 8,06 miliar hingga Rp 8,7 miliar. Pelaksanaan pekerjaan akhirnya dikerjakan oleh CV Probolinggo Cemerlang, setelah sebelumnya proyek sempat mengalami kendala pada tahap awal pengadaan.
Diketahui, pemenang tender pertama, CV Caricas, dinyatakan gagal melanjutkan kontrak sehingga proyek harus dilakukan penyesuaian. Atas kegagalan kontrak tersebut, CV Caricas dikenai denda sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum kemudian dilakukan proses lanjutan hingga proyek dikerjakan oleh pelaksana berikutnya.
Ruang lingkup pekerjaan revitalisasi meliputi perbaikan sistem drainase, penataan trotoar, peremajaan pohon, pemasangan lampu taman, serta penataan kabel listrik agar tidak terdapat tiang listrik di kawasan alun-alun. Proyek ini juga memiliki masa pemeliharaan selama satu tahun setelah dinyatakan selesai.
Namun, kejadian banjir pascahujan menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas perbaikan drainase yang menjadi salah satu fokus utama revitalisasi. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius, mengingat proyek ini menggunakan anggaran publik dalam jumlah besar.

Ketua DPP BRIKOM TKN, Adi Susanto yang akrab disapa Ji Santo, secara tegas meminta Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan evaluasi teknis sekaligus audit atas proyek tersebut.
“Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terbuka. Jika proyek sudah selesai namun masih menimbulkan persoalan banjir, maka evaluasi dan audit menjadi langkah yang wajar,” ujar Ji Santo.
Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial demi memastikan proyek berjalan sesuai perencanaan, berkualitas, dan akuntabel, serta tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan di kemudian hari.
(Tim)
