Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Berhasil Tangkap Dua Pengedar Pil Koplo  

0
Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Berhasil Tangkap Dua Pengedar Pil Koplo  
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Jumat (15/11/2024) Tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota kembali mencatat prestasi dengan menangkap dua tersangka pengedar pil koplo di Lingkungan Sentono, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Operasi ini dilakukan pada Rabu (13/11/2024) siang setelah adanya laporan dari masyarakat.  

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P. S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, yakni D (49), warga Kelurahan Mangunharjo, dan J (28), warga Kelurahan Jati, ditangkap di lokasi kejadian.  

“D berperan sebagai penjual, sedangkan J bertugas sebagai kasir. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa 1.190 butir pil dextro, 448 butir pil putih berlogo Y, 5 butir pil trihexyphenidyl, sebuah gunting, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 442.000,” ujar Iptu Zainullah.  

Modus Operandi Tersangka  

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka menjual pil keras secara ilegal dengan harga Rp 10.000 per paket. Setiap paket berisi 8 butir pil dextro atau 5 butir pil Y. Sasaran utama mereka adalah para pengamen yang sering membeli pil tersebut. Dalam sehari, mereka mampu menjual hingga 140 paket, atau sekitar 800 butir pil, dengan keuntungan bersih mencapai Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per hari.  

“Menurut pengakuan tersangka, alasan mereka melakukan hal ini karena desakan ekonomi,” tambah Zainullah.  

Hukuman Berat Menanti  

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.  

Peran Aktif Masyarakat  

Iptu Zainullah juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang terus memberikan informasi mengenai peredaran pil koplo di Lingkungan Sentono. “Masyarakat jangan ragu untuk melapor. Kami pasti akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, baik melalui media sosial maupun secara langsung,” tegasnya.  

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian mampu membongkar jaringan peredaran narkoba, khususnya pil keras yang kerap meresahkan. Polisi mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman peredaran obat-obatan terlarang.  

Reporter : Sayful

Narasumber : Humas Polres Probolinggo Kota 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!