Kepala Dinas PUPR Kota Probolinggo Pastikan Mekanisme Tender Sesuai Regulasi

0
Kepala Dinas PUPR Kota Probolinggo Pastikan Mekanisme Tender Sesuai Regulasi
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Kota Probolinggo terasa hangat namun serius. Satu per satu program dibedah, angka-angka dibuka, dan rencana 2026 mulai disusun seperti potongan puzzle yang harus pas di tempatnya. Di akhir forum, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti, menyampaikan sejumlah poin penting terkait program infrastruktur dan mekanisme tender yang akan segera diluncurkan. Senin (02/03/2026).

Dalam pemaparannya, Kepala Dinas PUPR Kota Probolinggo Setiorini Sayekti, menjelaskan, bahwa untuk bidang Bina Marga pada tahun 2026 terdapat tiga titik pekerjaan utama. Yakni peningkatan dan penanganan di Jalan Kerinci, Jalan Citarum, serta Jalan Cokro.

“Kalau bina marga ada tiga titik, Jalan Kerinci, Jalan Citarum, dan Jalan Cokro,” ujarnya.

Tiga ruas jalan tersebut dinilai memiliki urgensi tinggi, baik dari sisi mobilitas masyarakat maupun kondisi eksistingnya. Perbaikan infrastruktur jalan ini diharapkan dapat memperlancar arus transportasi, mengurangi risiko kecelakaan, serta menunjang pertumbuhan ekonomi kawasan sekitar.

Jalan bukan sekadar aspal yang dibentangkan. Ia adalah urat nadi kota—kalau tersendat, denyut kehidupan pun ikut melambat.

Tak hanya jalan, sektor Cipta Karya juga mendapat porsi perhatian. Salah satu program yang akan dilaksanakan adalah rehabilitasi Kedung Dewan. Selain itu, terdapat lanjutan pembangunan dari Rumah Dinas Wali Kota, serta perkuatan struktur Pujasera Alun-Alun.

“Ada juga pengurukan lahan untuk Sekolah Rakyat, dan beberapa kegiatan lain yang sifatnya non-tender, masuk dalam kategori pemeliharaan,” jelasnya.

Meski disebut “kecil-kecil”, pekerjaan non-tender tersebut tetap wajib dilaksanakan karena menyangkut pemeliharaan rutin aset daerah. Dalam dunia konstruksi, detail kecil yang diabaikan bisa jadi retakan besar di kemudian hari.

Untuk tahun anggaran 2026, total pagu anggaran Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo disebutkan sekitar Rp59 miliar. Anggaran tersebut bersifat campuran, mencakup kegiatan tender terbuka maupun non-tender.

Kepala Dinas PUPR Kota Probolinggo Setiorini Sayekti, menegaskan, bahwa metode pengadaan harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Penentuan apakah suatu proyek dapat menggunakan e-purchasing atau harus melalui tender, bergantung pada master produk yang telah ditetapkan dalam aturan.

“Kalau tidak masuk dalam master produk, tidak bisa menggunakan e-purchasing. Harus kembali ke mekanisme tender,” tegasnya.

Regulasi, menurutnya, bukan sekadar formalitas. Ia adalah pagar agar proses berjalan transparan dan akuntabel.

Terkait isu proyek pembangunan masjid yang sempat beredar, Setiorini Sayekti meluruskan bahwa hingga saat ini Dinas PUPR belum memasukkan program tersebut dalam daftar kegiatan resmi.

“Itu kemarin hanya presentasi dari pihak takmir masjid kepada Pak Wali untuk meminta anggaran. Dari dinas sendiri belum memasukkan ke program kegiatan,” jelasnya.

Artinya, realisasi proyek tersebut masih menunggu keputusan penganggaran. Jika nantinya dianggarkan, maka OPD teknis akan menyesuaikan pelaksanaannya sesuai tugas dan kewenangan.

Untuk Gedung Inspektorat, Dinas PUPR berencana mengajukan tambahan pekerjaan pada tahun 2027 dengan estimasi anggaran sekitar Rp4 miliar.

“Semoga tidak ada kendala,” ucapnya singkat.

Sementara itu, terkait pengajuan hibah untuk lembaga pendidikan tertentu, disebutkan bahwa pihak pengaju tidak lagi ingin melanjutkan skema hibah dan memilih menyelesaikan pembangunan secara mandiri.

Salah satu isu yang juga dibahas dalam RDP adalah ketentuan kemampuan menunjukkan dana 10 persen dalam kontrak. Kepala Dinas PUPR Kota Probolinggo Setiorini Sayekti, menjelaskan, bahwa ketentuan tersebut tertuang dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).

“Aturan itu bagian dari kontrak. Kita tidak boleh melakukan kualifikasi dari aspek keuangan secara langsung. Jadi 10 persen itu sebagai bentuk kesiapan pelaksana,” terangnya.

Menurutnya, pengalaman menunjukkan bahwa kontraktor yang tidak memiliki kemampuan finansial kerap mengalami kendala di tengah jalan. Hal ini bisa berujung pada keterlambatan bahkan putus kontrak.

“Kalau tidak punya uang, ya jangan ikut tender,” tegasnya.

Dana 10 persen tersebut tidak mengendap. Hanya diperlihatkan sebelum kontrak, dan setelah itu dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Terkait launching tender 2026, Dinas PUPR menargetkan proses dapat dilakukan lebih awal. Meski regulasi dari Bina Konstruksi baru terbit pada Februari, pihaknya berkomitmen melakukan penyesuaian dalam dua minggu ke depan.

“Semoga akhir Maret sudah bisa kami serahkan ke bagian pengadaan dan diluncurkan,” ujarnya optimistis.

Harapannya, proses yang lebih cepat akan berdampak pada pelaksanaan proyek yang juga lebih tepat waktu, sehingga meminimalkan risiko putus kontrak.

Menutup penyampaiannya, Kepala Dinas PUPR Kota Probolinggo Setiorini Sayekti berharap ke depan ada regulasi yang semakin memperjelas standar kualitas kontraktor. Kota Probolinggo membutuhkan pelaksana proyek yang tidak hanya menang di atas kertas, tetapi juga kuat secara teknis dan finansial.

Pekerjaan infrastruktur bukan sekadar membangun fisik. Ia adalah janji pada warga, janji bahwa jalan akan mulus, bangunan kokoh, dan fasilitas publik berdiri tegap.

“Semoga 2026 berjalan lancar dan tidak ada putus kontrak,” pungkasnya.

Kini, publik menunggu realisasi. Sebab di balik angka miliaran rupiah itu, ada harapan yang tak bisa ditunda.

Penulis : Sayful

    Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!