Izin Tempat Karaoke Di Jalan Maramis Dipertanyakan, Satpol PP Kota Probolinggo Intensifkan Pengawasan

0
bced1cb6-9f31-48e7-a908-b1f77782ed4b
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com

Keberadaan tempat karaoke di kawasan Jalan Maramis menjadi perhatian serius aparat penegak peraturan daerah. Pasalnya, hingga kini proses perizinan usaha tersebut masih belum jelas, sehingga memicu pertanyaan dari berbagai pihak.

Kepala Seksi (Kasi) Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Probolinggo, Nur Rahmad, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap usaha karaoke tersebut.

Dalam keterangannya, Nur Rahmad menyampaikan bahwa pihak Satpol PP telah memanggil pengusaha dan meminta klarifikasi terkait legalitas usaha. Bahkan, pengusaha juga telah diminta datang langsung ke kantor Satpol PP guna menunjukkan dokumen perizinan yang dimiliki.

“Kami sudah melakukan pemanggilan dan pembinaan. Pengusaha juga kami arahkan untuk datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) agar mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dalam membuka usaha karaoke,” ujarnya.

Namun hingga saat ini, lanjutnya, belum ada jawaban maupun bukti konkret dari pihak pengusaha terkait sejauh mana proses perizinan yang sedang berjalan.

“Yang kami pertanyakan, ini sudah sampai di mana proses perizinannya. Sampai sekarang belum ada penjelasan maupun bukti yang ditunjukkan kepada kami,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Satpol PP akan terus melakukan pembinaan secara intensif, baik pada siang maupun malam hari, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap potensi pelanggaran lain di luar aspek perizinan, termasuk aktivitas yang tidak sesuai aturan, terlebih pada momen-momen tertentu yang membutuhkan pengawasan lebih ketat.

Sebagai perbandingan, Nur Rahmad menyebutkan bahwa tempat karaoke lain di kawasan Jalan Anggrek telah menunjukkan itikad baik dengan mengurus perizinan melalui MPP dan menjalani proses sesuai prosedur.

“Yang di Jalan Anggrek sudah berproses, sudah sampai di MPP dan menunjukkan tahapan pengurusan izin. Sementara yang di Maramis ini belum ada kejelasan,” jelasnya.

Satpol PP Kota Probolinggo menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan mengambil tindakan tegas apabila pengusaha tidak segera memenuhi kewajiban perizinan.

“Setiap usaha harus memiliki izin. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan, dan jika diperlukan akan dilakukan tindakan sesuai aturan,” pungkas Nur Rahmad.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!