Penandatanganan PKS Dan NDA Pemkot Probolinggo Dengan Bappenas, Langkah Strategis Akses Data Regsosek

Jakarta, Radarpatroli
Pada Hari Jumat, 6 Desember 2024, Pemerintah Kota Probolinggo secara resmi melakukan penandatanganan dokumen Perjanjian Kerjasama (PKS) dan Non Disclosure Agreement (NDA) dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Bappenas RI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Menara Bappenas Jakarta dan bertujuan untuk memberi akses data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang akan digunakan melalui aplikasi Sistem Perencanaan Pembangunan Berbasis Data Regsosek Terpadu (Sepakat).

Acara yang berlangsung khidmat ini menyaksikan penandatanganan oleh Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemen PPN/Bappenas RI, Tirta Sutedjo, bersama Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Ninik Ira Wibawati. Penandatanganan ini juga disaksikan langsung oleh Penjabat Wali Kota Probolinggo, M. Taufik Kurniawan. Dengan ini, Pemkot Probolinggo resmi memperoleh hak akses data Regsosek, yang diharapkan akan menjadi acuan dalam perencanaan kebijakan daerah dan pembangunan.
Penjabat Wali Kota Taufik Kurniawan menjelaskan bahwa penandatanganan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga sebuah momentum penting untuk memastikan legalitas hak akses data Regsosek bagi Pemerintah Kota Probolinggo. Menurutnya, data ini akan sangat bermanfaat untuk penyusunan kebijakan daerah, perencanaan pembangunan, serta implementasi sasaran kegiatan yang terencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun berjalan.
“Kebermanfaatan data Regsosek ini sangat besar bagi pemetaan kondisi sosial ekonomi masyarakat Probolinggo. Data ini akan menjadi referensi dalam perencanaan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan di Kota Probolinggo,” ujar Taufik Kurniawan.
Dengan memperoleh akses tersebut, Pemkot Probolinggo kini memiliki pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya data Regsosek dalam merancang kebijakan yang berbasis pada kondisi riil masyarakat.
Turut hadir dalam acara tersebut, beberapa pejabat terkait, seperti Kepala Bappeda Litbang Diah Sajekti, Kepala Dinsos PPPA Rey Soewigtyo, Kepala BPS Mouna Sri Wahyuni, Kepala BPPKAD Ratri Dian Sulistyawati, Kabag Pemerintahan Pudi Adji, dan Kadiskominfo Aman Suryaman. Diah Sajekti menjelaskan bahwa di masa pemerintahan baru, baik di tingkat nasional maupun daerah, sebanyak 57 pemangku kepentingan akan memiliki hak akses data Regsosek. Ini termasuk kepala perangkat daerah dan sekretaris lurah di seluruh Kota Probolinggo, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2022 mengenai Regsosek.
Sebelumnya, pada September 2024, Pemkot Probolinggo telah menggelar pelatihan untuk para operator se-Kota Probolinggo. Pelatihan ini bertujuan agar mereka siap dalam mengelola dan memanfaatkan data yang diperoleh dari Regsosek. Kini, langkah selanjutnya adalah proses penandatanganan yang menjadi syarat untuk memperoleh hak akses secara penuh dan memaksimalkan pemanfaatan data tersebut oleh pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan.
Dengan adanya akses data Regsosek, diharapkan Pemkot Probolinggo dapat merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran, terutama dalam penanggulangan kemiskinan dan perencanaan pembangunan yang lebih inklusif. Data ini mencakup informasi penting terkait status sosial ekonomi masyarakat yang menjadi landasan dalam pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan yang berbasis data.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Probolinggo semakin memperkuat komitmennya dalam menciptakan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan data Regsosek diharapkan bisa mendorong Probolinggo menuju kemajuan yang lebih terencana dan terukur.
Reporter : Sayful
Narasumber : Kominfo Kota