Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo Sepakati Usulan UMK 2025 Sebesar Rp 2.989.407

Probolinggo, Radarpatroli
Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo telah menyepakati usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025 sebesar Rp 2.989.407, mengalami kenaikan sebesar Rp 182.452 atau 6,5% dibandingkan UMK 2024 yang tercatat sebesar Rp 2.806.955.

Kesepakatan ini dicapai dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo yang berlangsung di ruang PRIC Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo pada Jumat, 6 Desember 2024.
Sidang dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, dr. Anang Budi Yoelijanto, didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker, Mimik Indrawati.
Berbagai pihak turut hadir, termasuk Ketua Apindo Kabupaten Probolinggo Rochman, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Probolinggo Sarwo Edi, perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS), akademisi Universitas Panca Marga (UPM) Probolinggo, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut dr. Anang, usulan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (KEPMENAKER) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. “Kenaikan 6,5% ini didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta data ketenagakerjaan dari BPS,” jelasnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Mimik Indrawati, menambahkan bahwa kenaikan UMK juga berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan pada 4 Desember 2024 di Pasar Semampir. Hasil survei menunjukkan angka KHL sebesar Rp 2.989.788 per bulan, memperhitungkan 63 komponen kebutuhan pokok pekerja.
“Proses penetapan UMK ini menggunakan formula UMK 2025 = UMK 2024 + (UMK 2024 x 6,5%),” ungkap JF Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker, I Nengah Mangku. Dengan formula tersebut, perhitungan menghasilkan angka Rp 2.989.407, sesuai dengan hasil revisi.
dr. Anang berharap kenaikan UMK dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. “Ini adalah langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif,” ujarnya.
Keputusan final akan diajukan kepada Bupati untuk kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur guna memperoleh penetapan resmi. Dengan langkah ini, diharapkan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Probolinggo semakin meningkat, sejalan dengan kebijakan nasional dalam mendukung taraf hidup pekerja Indonesia.
Reporter : Sayful
Narasumber : Kominfo Kab.