LSM LIRA Segera Layangkan Surat Klarifikasi Terkait Dugaan Temuan Material Timbunan Proyek Tol Yogyakarta–Bawen

0
IMG-20260709-WA0059
Bagikan

Yogyakarta, Radarpatroli.com

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menyatakan akan segera melayangkan surat klarifikasi kepada PT Jasamarga Jogja Bawen selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), PT PP (Persero) Tbk. sebagai kontraktor utama, Konsultan Pengawas, serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) terkait hasil investigasi awal atas pekerjaan timbunan pada Proyek Jalan Tol Yogyakarta–Bawen.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari investigasi lapangan yang dilakukan Tim LSM LIRA pada pekerjaan di Seksi 2 proyek jalan tol. Dalam investigasi awal tersebut, LIRA mengaku menemukan sejumlah kondisi yang menurut mereka perlu diverifikasi lebih lanjut melalui audit teknis maupun audit investigatif oleh pihak yang berwenang.

Wakil Presiden LSM LIRA, Samsudin, S.H., mengatakan tim investigasi telah melakukan observasi lapangan secara langsung, mendokumentasikan kondisi pekerjaan melalui foto dan video, mencatat titik koordinat menggunakan GPS, serta melakukan penelusuran awal terhadap rantai pasok (traceability) material yang digunakan pada pekerjaan timbunan.

“Dari hasil observasi lapangan, tim menemukan pada beberapa titik pekerjaan material berupa batu berukuran besar, termasuk batu boulder. Temuan tersebut menurut kami perlu diverifikasi melalui audit teknis dan pengujian laboratorium guna memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis, dokumen kontrak, gambar kerja, dan standar mutu yang berlaku,” ujar Samsudin.

Selain melakukan pengamatan terhadap material di lapangan, Tim Investigasi LSM LIRA juga menelusuri dugaan asal-usul material yang digunakan dalam proyek tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun selama investigasi, terdapat lokasi yang diduga menjadi sumber material timbunan.

Atas dasar itu, LIRA meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen asal-usul material, legalitas sumber material, dokumen pengangkutan, hingga keterkaitannya dengan material yang digunakan pada pekerjaan timbunan.

Menurut LIRA, aspek legalitas sumber material memiliki tingkat kepentingan yang sama dengan kualitas material itu sendiri. Sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), seluruh material yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya dan memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kajian hukumnya, LSM LIRA menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.

Apabila hasil audit nantinya menunjukkan bahwa material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak maupun standar mutu pekerjaan, maka kondisi tersebut dinilai perlu dievaluasi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta peraturan pelaksanaannya.

Sementara itu, apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa sumber material tidak memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, maka LIRA meminta agar kondisi tersebut ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum oleh instansi yang berwenang.

LSM LIRA juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian lokasi sumber material atau area penambangan. Hal ini menyusul hasil investigasi awal yang menurut mereka menemukan dugaan adanya pembangunan fasilitas pabrik di kawasan tambang. Atas temuan tersebut, LIRA berencana meminta klarifikasi kepada pejabat terkait mengenai kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Magelang, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), persetujuan lingkungan, serta seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Menurut LIRA, verifikasi tersebut penting dilakukan untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang maupun kegiatan penyediaan material telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Proyek Strategis Nasional harus dibangun menggunakan material yang memenuhi spesifikasi teknis dan berasal dari sumber yang legal serta dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada ruang bagi ketidakjelasan asal-usul material. Seluruh dokumen harus dibuka secara transparan agar dapat diuji secara objektif,” tegas Samsudin.

Melalui surat klarifikasi yang akan dikirimkan, LSM LIRA memberikan kesempatan kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis beserta dokumen pendukung, antara lain spesifikasi teknis pekerjaan, hasil uji laboratorium, dokumen Quality Control (QC), Quality Assurance (QA), dokumen asal-usul material, serta legalitas sumber material yang digunakan dalam proyek.

LSM LIRA menegaskan bahwa apabila klarifikasi tidak diberikan atau hasil audit dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang menemukan adanya pelanggaran berdasarkan alat bukti yang sah, maka organisasi tersebut akan menempuh mekanisme hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut, menurut LIRA, dapat berupa penyampaian laporan kepada Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

“Tujuan kami bukan membangun opini ataupun menghakimi pihak mana pun. Yang kami dorong adalah keterbukaan, audit yang independen, dan penegakan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Apabila seluruh pekerjaan telah memenuhi ketentuan, hal itu akan terkonfirmasi melalui proses audit. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu,” tutup Samsudin.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Jasamarga Jogja Bawen, PT PP (Persero) Tbk., Konsultan Pengawas, maupun BBPJN belum memberikan tanggapan resmi atas rencana surat klarifikasi yang akan disampaikan oleh LSM LIRA.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!