Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal Di Kabupaten Lumajang DBHCHT TA. 2024

LUMAJANG, RADARPATROLI – Pemerintah Kabupaten Lumajang, bersama dengan aparat TNI, Polri, Satpol PP, Bea Cukai, Dinas Perdagangan, dan didukung oleh berbagai media online serta cetak, sukses menggelar acara ekspose hasil operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal yang diadakan di kafe ALKA Selokgondang, kecamatan Sukodono, kabupaten Lumajang tahun anggaran 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi transparan kepada masyarakat serta menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, Rabu (11/12/2024).
Dalam acara ekspose ini, Kepala Bea Cukai Probolinggo, Bagus Sulistijono, yang hadir sebagai narasumber, memaparkan berbagai pencapaian yang berhasil diraih. Dirinya menjelaskan bahwa operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada edukasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai bahaya dan dampak buruk peredaran rokok ilegal, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, maupun hukum.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara dari sektor cukai, tetapi juga berpotensi merusak perekonomian daerah, serta membahayakan kesehatan masyarakat. Melalui operasi ini, kami berharap dapat memberi efek jera bagi pelaku peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang,” ujar Bagus.
Selain itu, PLT Satpol PP Kabupaten Lumajang Himdan SIP, mengungkapkan pentingnya peran Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan mendukung keberhasilan operasi ini. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan untuk memastikan rokok ilegal tidak lagi beredar. “Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Tahun 2021 Tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT. Pelaksanaan operasi gabungan terhadap BKC, dalam hal ini rokok ilegal di wilayah kabupaten Lumajang yang didapat dalam waktu setahun ini tahun 2024”, ujar Himdan,
“Hal ini memberikan efek jera kepada para penjual dan sales yang memasarkan BKC ilegal, dan diharapkan dalam kegiatan ini mampu menekan laju perkembangan peredaran BKC rokok ilegal pada wilayah kabupaten Lumajang. Kegiatan ini merupakan rangkaian akhir dari kegiatan pemberantasan BKC ilegal pada wilayah kabupaten Lumajang. Total Barang Bukti (BB) tahun 2024 yaitu, 7199 bungkus dan 97 batang. Jumlah sasaran kami di 21 kecamatan, dengan jumlah temuan merek rokok ada 192 merek”, kata Himdan.
Total penindakan di tahun 2024 ini kurang lebih meningkat hampir 100 persen dari tahun 2023 kemarin. Pada saat kegiatan operasi gabungan, dikatakan Himdan bahwa tim juga mendapatkan 470 botol dengan berbagai jenis merek. “Adapun kerugian yang dialami negara sebagai berikut, yang pertama hasil tembakaunya kurang lebih sekitar 121.276.872 rupiah. Dan minimal yang mengandung alkohol yaitu sebesar 1.696.000 rupiah”, ungkap Himdan.
Acara ekspose yang dihadiri oleh berbagai media, baik online maupun cetak, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal. Beberapa media juga menyoroti upaya sinergi antara berbagai pihak dalam menciptakan kondisi yang lebih baik, bebas dari barang ilegal.
Paiman sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat kabupaten Lumajang, mengatakan bahwa kegiatan seperti ini penting untuk menegaskan bahwa Kabupaten Lumajang serius dalam memerangi rokok ilegal yang dapat merugikan banyak pihak. “Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam operasi ini dan berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membeli produk yang legal dan terdaftar,” ungkapnya.
Selama operasi, tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran ribuan bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai yang sah, yang ditemukan di berbagai toko dan pasar tradisional di Kabupaten Lumajang.Dengan semakin gencarnya operasi ini, diharapkan Kabupaten Lumajang bisa menjadi contoh dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayah lain, serta memperkuat ekonomi daerah melalui pengumpulan pajak dan cukai yang sah. (Dalin)