Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota Tangkap Pelaku Perampokan Dengan Senjata Api Mainan

0
Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota Tangkap Pelaku Perampokan Dengan Senjata Api Mainan
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Probolinggo Kota bergerak cepat menangkap pelaku perampokan yang sempat viral di media sosial. Pelaku, berinisial HYS (68), ditangkap sehari setelah melakukan aksinya di Butik Silvia milik M (68), yang beralamat di Jl. Brigjen Katamso No. 36, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian P. S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Didik Riyanto, S.H., mengungkapkan bahwa perampokan terjadi pada Rabu (11/12/24) sekitar pukul 14.30 WIB. “Alhamdulillah, pelaku berhasil kami tangkap dalam waktu sehari di rumahnya, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo,” ujar AKP Didik.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk, 1 unit sepeda motor Honda Vario merah yang digunakan pelaku. 1 buah korek api berbentuk senjata api. 1 kain penutup kepala berwarna abu-abu kombinasi hitam.  

“Setelah kejadian, tim kami langsung melakukan penyidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di rumahnya,” jelas AKP Didik.

Menurut keterangan polisi, aksi perampokan ini telah direncanakan oleh HYS. Pada hari kejadian, HYS meminjam sepeda motor milik pegawai kakaknya. Setelah mempersiapkan perlengkapan, ia berkeliling kota sebelum berhenti di sekitar Jl. Pahlawan untuk mengenakan penutup wajah.  

HYS kemudian menuju butik Silvia dan mengancam dua pegawai butik dengan korek api berbentuk pistol, memaksa mereka memanggil pemilik butik. Saat M muncul, ia menyerahkan uang di kasir kepada pelaku. Namun, dua pegawai berhasil melarikan diri dan meminta bantuan warga sekitar.

Karena panik, HYS membuang uang rampasan di dalam butik dan berusaha kabur. Ia sempat jatuh dua kali sebelum berhasil melarikan diri dengan menakut-nakuti warga menggunakan senjata api mainan.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa motif pelaku bukanlah murni untuk mencuri. “HYS mengaku sakit hati kepada M karena perubahan sikap M yang tiba-tiba menjadi sombong dan cuek. Pelaku hanya ingin memberikan shock therapy, bukan mencuri,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, HYS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.  

“Ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk ancaman, sekaligus mengapresiasi kinerja cepat tim kami dalam mengungkap kasus ini,” tutup AKP Didik.  

Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana kerja cepat aparat kepolisian mampu menjaga rasa aman masyarakat. Semoga keadilan dapat ditegakkan untuk semua pihak yang terlibat.

Reporter : Sayful

Narasumber : Humas Polres Probolinggo Kota 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!