DPRD Kota Probolinggo Setujui Perubahan APBD 2026, Banggar Soroti Efektivitas Anggaran
Probolinggo, Radarpatroli.com
Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026 memasuki tahap akhir pembahasan. Hal itu ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo dengan agenda penyampaian saran dan pendapat Badan Anggaran (Banggar), Senin (31/8).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Jalan Suroyo, tersebut juga membahas penetapan Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Probolinggo Tahun 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, didampingi Wakil Ketua II DPRD Santi Wilujeng. Hadir pula Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, Sekda Budiono Wirawan, jajaran asisten dan staf ahli, kepala perangkat daerah, camat, hingga lurah se-Kota Probolinggo.
Pelaksanaan rapat paripurna dinyatakan memenuhi ketentuan kuorum. Dari total 30 anggota DPRD Kota Probolinggo, sebanyak 19 anggota tercatat hadir dalam rapat tersebut.
Dalam penyampaian saran dan pendapat Banggar, juru bicara Badan Anggaran Syaiful Iman memaparkan hasil pembahasan terhadap Rancangan Perubahan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan Nota Keuangan Wali Kota Probolinggo, pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp938.713.683.249. Sementara belanja daerah mencapai Rp1.039.891.028.114,62.
Untuk penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp101.177.344.865,62, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran Sebelumnya.
Banggar sebelumnya telah mencermati struktur APBD serta melakukan analisis dan evaluasi terhadap Rancangan Perubahan APBD 2026 pada 23 organisasi perangkat daerah (OPD). Dari hasil pembahasan tersebut, Banggar memberikan sejumlah saran dan pendapat sebagai bahan penyempurnaan rancangan anggaran.
Banggar menilai Rancangan Perubahan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026 telah disusun dengan memperhatikan ketentuan teknis dan yuridis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan pertimbangan tersebut, rancangan perubahan APBD dinyatakan dapat disetujui dan ditetapkan.
“Harapan kami, saran dan pendapat Badan Anggaran ini dapat menjadi masukan yang konstruktif demi penyempurnaan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang efisien, efektif, dan akuntabel,” disampaikan dalam rapat.
Perubahan APBD 2026 diharapkan mampu memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas daerah. Optimalisasi program dan kegiatan juga diharapkan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Probolinggo.
Dalam rapat tersebut juga dilakukan penandatanganan Keputusan DPRD terkait Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo. Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Wali Kota Probolinggo dan Ketua DPRD Kota Probolinggo, serta Wakil Wali Kota Probolinggo dan Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo.
Usai rapat, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin berharap hasil pembahasan yang telah disepakati bersama dapat segera ditindaklanjuti dan direalisasikan.
“Beberapa pembahasan yang disampaikan hari ini sangat penting. Pengaturan Propemperda juga diharapkan dapat berjalan dengan baik sehingga dapat segera direalisasikan,” ujar Aminuddin.
Menurutnya, percepatan tindak lanjut hasil pembahasan diperlukan agar berbagai program pembangunan dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Harapannya, semua dapat cepat terealisasi melalui peraturan wali kota, sehingga pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Probolinggo dapat berjalan sesuai dengan harapan bersama,” pungkasnya.
Reporter : Sayful
Sumber Berita : Kominfo Kota
