Polres Lumajang Menggelar Konferensi Pers Mengungkap Kasus Penangkapan Tersangka Pengedar Dan Pemakai Narkoba
LUMAJANG, RADAR PATROLI – Polres Lumajang menggelar konferensi pers ungkap penangkapan sejumlah tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu dalam kegiatan operasi “Tumpas Narkoba tahun 2026”, yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Lumajang. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Lumajang, AKBP Riki Yariandi SH SIK MH.
“Pada hari ini, Polres Lumajang melakukan Pers Release terkait pengungkapan kasus narkoba, pada kegiatan operasi Tumpas Narkoba tahun 2026. Yang kami laksanakan pada bulan Agustus, adapun jumlah perkara. Yang kita ungkap sebanyak 23 perkara, di beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara). Dengan jumlah tersangka kurang lebih 29 tersangka, yang terdiri 28 tersangka laki-laki, dan satu tersangka perempuan”, ujar Riki Yariandi, Rabu (02/09/2026).
Disampaikan Kapolres, bahwa Satreskoba teradministrasi melakukan pengungkapan kasus narkoba ini di beberapa wilayah di kabupaten Lumajang. “Adapun kronologi pengungkapan dan hasil operasi, Satreskoba melakukan serangkaian penyelidikan, pengintaian berupa conterfil free terhadap para pelaku dan pengguna narkoba di kabupaten Lumajang”, ungkap Riki Yariandi.
“Yang dapat kami sampaikan, jumlah barang bukti yang kita amankan, sebanyak 172 gram shabu-shabu dan 4.500 butir obat-obatan keras berbahaya dari beberapa tempat dan pelaku ataupun pengedar narkoba. Untuk kronologi pengungkapan, bahwa para penyelidik dan penyidik Satreskoba telah melakukan pengintaian kepada para pelaku yang kebanyakan asli daripada masyarakat kabupaten Lumajang”, jelas Kapolres.
Modus operandi yang dilakukan banyak, baik penjualan secara online, melalui kurir, bahkan juga melalui modus operandi ranjau. Dimana para pelaku atau pengedar melakukan transaksi menggunakan transfer dana kemudian si pelaku memberikan share lokasi di beberapa tempat yang sudah ditentukan kemudian meninggalkan BB narkoba tersebut untuk diambil oleh pembeli ataupun pengguna narkoba.
Kemudian pasal yang diterapkan untuk menjerat para pelaku, adalah pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Untuk pengguna diterapkan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman selama 4 tahun dan juga bisa melakukan rehabilitasi.
Para tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi-informasi yang didapat dari masyarakat. Imenegaskan bahwa kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kapolres mengimbau, kepada masyarakat Lumajang untuk terus bersinergi, berkolaborasi untuk menekan angka peredaran narkotika atau narkoba, kami mohon jangan sungkan-sungkan apabila elemen masyarakat, rekan-rekan media ketika mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba, silahkan, dapat diinformasikan ke polres Lumajang atau bisa melaporkan melalui layanan 110 Polres Lumajang. (Dalin)
