Ketua Pansus III DPRD Kota Probolinggo Muchlas Kurniawan Fokus Benahi Regulasi Perumahan dan Permukiman
Probolinggo, Radarpatroli.com
Penataan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Probolinggo menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Probolinggo. Melalui pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan perumahan dan permukiman, DPRD berupaya menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif untuk mengatur perizinan, pembangunan kawasan, hingga penyediaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU). Rabu (23/09/2026).

Ketua Pansus III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, menjelaskan bahwa pembahasan kali ini berbeda dengan agenda sebelumnya yang membahas penyelenggaraan sampah spesifik. Saat ini, Pansus III fokus membahas regulasi mengenai penyelenggaraan perumahan dan permukiman.
Menurut Muchlas, regulasi tersebut pada dasarnya bukan merupakan perubahan biasa terhadap Perda lama. Sebab, terdapat perubahan pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga substansi yang harus disesuaikan cukup besar.

“Kalau Pansus III hari ini, kemarin kita membahas tentang penyelenggaraan sampah spesifik. Kalau sekarang berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan dan permukiman,” jelas Muchlas.
Ia menerangkan, Perda mengenai perumahan dan permukiman sebenarnya sudah pernah dimiliki oleh Kota Probolinggo. Namun, setelah dilakukan penelaahan terhadap regulasi yang lebih tinggi, terdapat perubahan substansi yang cukup signifikan. Karena perubahan tersebut telah mencapai lebih dari 50 persen, maka penyusunannya dilakukan sebagai Perda baru.

“Ini adalah Perda baru. Sebetulnya Perda yang lama sudah ada, cuma karena aturan perundang-undangan yang di atasnya berubah dan substansi isinya juga sudah mengalami perubahan lebih dari 50 persen, maka ini menjadi Perda yang baru secara otomatis, bukan sekadar perubahan,” terangnya.
Dalam proses pembahasan, Pansus III juga melibatkan sejumlah perangkat daerah dan unsur terkait. Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bappeda, Bagian Hukum serta Inspektorat. Keterlibatan berbagai pihak tersebut dinilai penting karena regulasi yang dibahas memiliki cakupan yang cukup luas.
Muchlas menyebut, salah satu substansi yang menjadi perhatian adalah persoalan perizinan dalam penyelenggaraan perumahan. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas mengenai bagaimana proses perizinan maupun pelaksanaan pembangunan perumahan di wilayah Kota Probolinggo dilakukan.
“Ini mengatur tentang perizinan, perizinan tentang perumahan dan lain sebagainya. Secara otomatis ini berkaitan dengan bagaimana perizinan dan pelaksanaan perumahan yang ada di Kota Probolinggo bisa tertata,” katanya.

Selain persoalan perizinan, Pansus III juga memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam penyelenggaraan perumahan, termasuk permasalahan lahan maupun aspek lain yang berkaitan dengan pengembangan kawasan permukiman.
Menurut Muchlas, pengalaman dalam penerapan Perda sebelumnya menjadi salah satu bahan evaluasi untuk menyempurnakan regulasi baru. Dengan demikian, berbagai persoalan yang sebelumnya ditemukan di lapangan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan aturan baru.
“Kita sempurnakan dari berbicara tentang pengalaman Perda yang lama. Kita sempurnakan dengan Perda yang baru,” ujarnya.
Salah satu materi yang turut menjadi perhatian serius adalah penyediaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) pada kawasan perumahan. Keberadaan PSU dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan sebuah kawasan perumahan tidak hanya dibangun dari sisi jumlah unit rumah, tetapi juga memiliki fasilitas pendukung yang memadai.
Pembahasan mengenai PSU tersebut menjadi salah satu topik yang perlu diperinci dalam regulasi. Termasuk bagaimana tanggung jawab pihak yang menyelenggarakan pembangunan perumahan agar fasilitas yang menjadi kebutuhan masyarakat dapat tersedia dan tertata dengan baik.
“Termasuk kaitannya dengan PSU dan lain sebagainya itu menjadi topik yang harus kita bahas dan kita masukkan dalam poin-poin yang ada di Perda ini,” tegas Muchlas.
Selain pemerintah daerah, regulasi tersebut juga akan menjadi acuan bagi para pengembang atau developer maupun pihak ketiga yang terlibat dalam penyelenggaraan perumahan di Kota Probolinggo. Ketentuan mengenai kewajiban dan tanggung jawab pengembang akan diperjelas dan dirinci agar pelaksanaan pembangunan tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik rumah.

Muchlas menegaskan, aturan mengenai developer sebenarnya telah terdapat dalam regulasi sebelumnya. Namun, dalam Perda baru ini ketentuan tersebut akan kembali diperinci sehingga dapat menjadi pedoman yang lebih jelas bagi seluruh pihak.
“Developer juga sudah diatur sebenarnya dalam aturan yang lama. Cuma di sini kita bahas lagi dan kita rinci kembali, sehingga ini harus menjadi satu acuan, baik bagi pemerintah maupun bagi developer atau pihak ketiga yang menyelenggarakan perumahan,” ungkapnya.
Dengan adanya regulasi baru tersebut, Pansus III berharap penyelenggaraan perumahan dan permukiman di Kota Probolinggo ke depan dapat dilakukan secara lebih terarah. Tidak hanya dari aspek kuantitas pembangunan, tetapi juga memperhatikan kualitas kawasan serta kelengkapan fasilitas pendukung bagi masyarakat.
Penataan kawasan perumahan juga diharapkan mampu memberikan kepastian terhadap masyarakat yang menempati kawasan tersebut. Dengan regulasi yang lebih komprehensif, pemerintah daerah memiliki landasan yang lebih jelas dalam melakukan pengawasan, sementara pengembang mempunyai acuan dalam menjalankan kewajibannya.
“Harapannya perumahan dan permukiman bisa tertata dengan baik, secara kualitas maupun kuantitasnya. Semuanya harus betul-betul ditata, termasuk kaitannya dengan PSU,” pungkas Ketua Pansus III DPRD Kota Probolinggo Muchlas Kurniawan.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
