Wali Kota Aminuddin Hadiri Paripurna DPRD, 7 Raperda Segera Masuk Tahap Fasilitasi Gubernur

0
Wali Kota Aminuddin Hadiri Paripurna DPRD, 7 Raperda Segera Masuk Tahap Fasilitasi Gubernur
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com

DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) pembahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026 serta penetapan keputusan pimpinan DPRD terkait hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap Perubahan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Utama DPRD Kota Probolinggo, Sabtu (26/9/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani, didampingi Wakil Ketua I H. Abdul Mujib dan Wakil Ketua II Santi Wilujeng Prastyani.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Wakil Wali Kota Probolinggo Hj. Ina Dwi Lestari, Sekda Kota Probolinggo Budiono Wirawan, Danramil 0820-02/Wonoasih Kapten Inf M. Yahudin, Plt Kapolsek Mayangan AKP Joko, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Sugeng Hariyono, SH, jajaran OPD terkait serta para camat se-Kota Probolinggo.

Setelah penyampaian hasil kerja Pansus, agenda rapat dilanjutkan dengan penetapan keputusan pimpinan DPRD mengenai Raperda hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap Perubahan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026. Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen terkait.

Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani mengatakan, pembahasan tujuh Raperda telah diselesaikan oleh Pansus dan selanjutnya akan dikirim kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi.

“Alhamdulillah Pansus sudah selesai dan sudah menyampaikan laporannya. Selanjutnya akan dikirim ke gubernur untuk difasilitasi,” ujar Dwi Laksmi.

Menurutnya, dalam proses pembahasan tersebut terdapat berbagai perubahan, masukan, penambahan maupun pengurangan materi dalam Raperda.

Ia berharap seluruh Raperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Perda sehingga dapat diimplementasikan oleh Pemerintah Kota Probolinggo. DPRD, kata dia, juga akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaannya.

“Harapannya ini bisa menjadi Perda segera dan bisa dilaksanakan oleh pemerintah kota. Kita akan mengawasi agar benar-benar dilaksanakan,” tegasnya.

Sementara terkait agenda penyempurnaan Perubahan APBD 2026, Dwi Laksmi menjelaskan bahwa DPRD bersama Badan Anggaran (Banggar) telah melakukan pembahasan dan menyesuaikan sejumlah ketentuan dengan hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur.

Dalam proses tersebut, terdapat salah satu usulan terkait pekerjaan untuk guru yang belum dapat direalisasikan melalui Perubahan APBD karena ketentuan dari pemerintah pusat mengharuskan penganggarannya masuk dalam APBD induk.

“Jadi kita sesuaikan dengan arahan gubernur. Ada satu yang masalah kerja untuk guru itu masih belum bisa direalisasi karena harus di induk, tidak bisa di perubahan. Itu aturan dari pusat, bukan dari kami,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin turut memberikan penjelasan mengenai upaya pemerintah daerah dalam menangani kawasan permukiman yang dinilai perlu mendapatkan penataan, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan.

Menurut Walikota Probolinggo dr. Aminuddin, Pemkot Probolinggo telah menyiapkan sejumlah strategi, di antaranya melalui program bedah rumah dan bedah kawasan. Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas hunian sekaligus menata kawasan permukiman.

“Untuk mengentaskan pemukiman kumuh di Kota Probolinggo ini ada beberapa strategi. Pertama dengan bedah rumah, kemudian juga bedah kawasan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Probolinggo melalui perangkat daerah terkait terus menyusun perencanaan untuk melakukan penataan dan peremajaan sejumlah kawasan. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala terkait status dan kepemilikan lahan, terutama di kawasan sekitar Kali Banger dan Bayuangga.

Walikota Probolinggo dr. Aminuddin menyebut persoalan tersebut perlu dikoordinasikan dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian ATR/BPN, sehingga aspek legalitas pemanfaatan lahan dapat memperoleh kejelasan.

“Ini masih terkendala masalah hak milik lahan. Nanti kita coba melalui pemerintah, Kementerian ATR/BPN, untuk memberikan hak-hak guna lahan,” jelasnya.

Menurutnya, apabila persoalan tersebut telah mendapatkan penyelesaian, pemerintah daerah dapat lebih leluasa menjalankan program penataan kawasan permukiman.

Terkait tujuh Raperda yang telah dibahas, Aminuddin menyampaikan bahwa aspek penganggaran akan menyesuaikan dengan APBD induk. Sementara untuk kebutuhan yang baru dapat diakomodasi pada tahun anggaran berikutnya, pembahasannya akan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

Ia juga menyampaikan bahwa proses pembahasan dan penyempurnaan APBD Perubahan 2026 di Kota Probolinggo berjalan relatif cepat dibandingkan sejumlah daerah lain di Jawa Timur.

“Kita bersama-sama mengawal APBD ini sehingga betul-betul nanti pencapaian harapan kita sebelum Desember, paling tidak awal Desember, itu sudah selesai,” tegas Aminuddin.

Dengan selesainya tahapan pembahasan di tingkat DPRD, Pemerintah Kota Probolinggo dan DPRD selanjutnya akan menindaklanjuti hasil evaluasi serta fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua lembaga tersebut juga diharapkan terus bersinergi agar produk hukum daerah yang dihasilkan dapat segera diterapkan dan pelaksanaan APBD Perubahan 2026 berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Probolinggo.

Penulis : Sayful

   Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!