Pastikan Keselamatan Wisatawan, Dishub Probolinggo Gelar Uji Laik Jalan Jeep Bromo

0
Pastikan Keselamatan Wisatawan, Dishub Probolinggo Gelar Uji Laik Jalan Jeep Bromo
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com

Keselamatan wisatawan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Probolinggo seiring tingginya aktivitas jeep wisata yang melayani perjalanan menuju kawasan Gunung Bromo. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor melakukan uji laik jalan terhadap jeep wisata Bromo selama empat hari, Senin (28/9/2026) hingga Kamis (1/10/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kendaraan yang digunakan mengangkut wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, memenuhi persyaratan teknis serta standar keselamatan yang berlaku.

Pelaksanaan uji laik jalan dibagi di dua lokasi. Pada Senin (28/9) dan Selasa (29/9/2026), pemeriksaan berlangsung di Gerbang Wisata Sukapura (GWS). Sementara pada Rabu (30/9) dan Kamis (1/10/2026), pemeriksaan dilaksanakan di lahan parkir Jembatan Kaca Seruni Point Bromo.

Dalam kegiatan tersebut, Dishub Kabupaten Probolinggo melibatkan penguji kendaraan bermotor bersama sejumlah unsur terkait. Di antaranya Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), paguyuban jeep, Satlantas Polres Probolinggo, Bapenda/BPPKAD, Dishub Provinsi Jawa Timur serta Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kabupaten Probolinggo.

Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto melalui Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Sukito mengatakan, pemeriksaan menyasar seluruh pelaku usaha jeep wisata yang beroperasi di kawasan Bromo, khususnya kendaraan yang menggunakan akses masuk dari wilayah Kabupaten Probolinggo.

“Uji laik jalan ini dilakukan dalam rangka kelayakan jeep wisata Bromo. Uji kelayakan ini meliputi sistem pengereman, lampu dan isyarat, emisi gas buang serta komponen teknik lainnya seperti memeriksa kondisi ban, kemudi dan uji KIR atau ramp check secara berkala,” ujar Sukito.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting dilakukan karena jeep wisata merupakan kendaraan yang dikomersialkan untuk mengangkut penumpang. Karena itu, kondisi kendaraan harus benar-benar memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan.

“Tujuan kita untuk memenuhi persyaratan teknik kendaraan jeep tersebut, karena jeep tersebut dikomersilkan dan membawa penumpang, baik itu penumpang domestik maupun internasional,” terangnya.

Dishub Kabupaten Probolinggo sengaja mendatangkan layanan pemeriksaan langsung ke kawasan Bromo untuk memudahkan para pemilik jeep wisata. Dengan pola tersebut, pemilik kendaraan tidak harus membawa jeep mereka ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor di Kraksaan.

“Jadi kita Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo berinisiatif untuk menguji kelayakan kendaraan tersebut, sehingga memberikan kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas masih menemukan sejumlah kendaraan yang belum dikategorikan laik jalan. Beberapa di antaranya masih menggunakan sistem penggerak 4×2 serta terdapat kendaraan dengan ukuran ban terlalu lebar sehingga berpotensi memakan badan jalan.

“Kita ketahui bersama bahwa jalan menuju ke kawasan Bromo itu kurang begitu lebar. Jadi, kita mengarahkan terutama ban yang keluar dari bodi dan lain-lain,” tegas Sukito.

Atas temuan tersebut, petugas memberikan rekomendasi kepada pemilik kendaraan agar mengembalikan kondisi jeep sesuai spesifikasi pabrik, terutama terkait ukuran lebar dan ketinggian ban.

“Rekomendasi yang diberikan dari kami untuk merubah aslinya kendaraan tersebut sesuai spek pabrik, terutama di lebar ban dan ketinggian ban,” tuturnya.

Pelaksanaan uji laik jalan di kawasan Bromo tersebut mendapat respons positif dari para pelaku usaha jeep wisata. Mereka mengapresiasi langkah Dishub yang menghadirkan pelayanan langsung di kawasan operasional kendaraan.

Dengan demikian, pemilik jeep tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk membawa kendaraan ke Kraksaan hanya untuk menjalani pemeriksaan.

Sukito juga mengimbau pemilik jeep yang belum mengikuti pemeriksaan maupun kendaraan yang belum dinyatakan lulus agar segera melakukan pengujian kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

“Himbauan dari kami untuk yang masih belum melaksanakan, kita akan melaksanakan ulang. Yang belum sempat melaksanakan atau yang belum lulus, kita minta segera untuk mengujikan kendaraannya sesuai dengan Perbup Nomor 15 Tahun 2017,” urainya.

Ia menambahkan, pemeriksaan kelayakan kendaraan wajib dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali. Hal tersebut menjadi penting mengingat jeep wisata beroperasi di medan menuju kawasan Bromo yang memiliki kondisi jalan dan karakteristik medan yang cukup berat.

“Dampak fatal apabila kendaraan tidak lulus laik jalan di antaranya gagalnya sistem rem. Ketika tidak diujikan mungkin sistem remnya mengalami kegagalan. Terus kondisi fisik jeep sendiri, terutama bagian kaki-kaki karena medan yang sangat ekstrem,” tambahnya.

Melalui pelaksanaan uji laik jalan tersebut, Dishub Kabupaten Probolinggo berharap seluruh jeep wisata yang beroperasi menuju kawasan Bromo semakin memenuhi standar keselamatan. Dengan kendaraan yang laik jalan, aspek keamanan dan kenyamanan wisatawan diharapkan semakin terjamin.

“Harapan kami dengan adanya jeep yang sudah laik jalan, Bromo semakin ramai dan semakin dipercaya oleh masyarakat dengan keamanan dan kenyamanan dari segi kendaraan,” pungkas Sukito.

Reporter : Sayful

Sumber Berita : Kominfo Kab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!