Pemkab Probolinggo Dan Pengadilan Agama Kraksaan Meningkatkan Pelayanan Publik Untuk Kesejahteraan Masyarakat

0
Pemkab Probolinggo Dan Pengadilan Agama Kraksaan Meningkatkan Pelayanan Publik Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Pada Selasa malam, 24 Desember 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama dengan Pengadilan Agama (PA) Kraksaan Kelas 1A secara resmi menandatangani adendum nota kesepakatan terkait penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Probolinggo. Penandatanganan yang berlangsung di Balkon Lantai 2 Kantor Bupati Probolinggo ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si, Ketua Pengadilan Agama Kraksaan Drs. Zainal Arifin, MH, serta Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dan Kasdim 0820 Probolinggo Mayor Czi Slamet Wahyudi.

Adendum ini merupakan kelanjutan dari nota kesepakatan sebelumnya yang ditandatangani pada 9 September 2022. Tujuan utama penandatanganan adendum adalah untuk memperluas ruang lingkup kerja sama antara Pemkab Probolinggo dan Pengadilan Agama Kraksaan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam hal perceraian, pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, serta pencegahan perkawinan anak.

Ketua Pengadilan Agama Kraksaan, Zainal Arifin, menyatakan bahwa penandatanganan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak. “Dalam adendum ini, ada berbagai kebijakan baru yang dimasukkan, termasuk pemenuhan hak perempuan pasca perceraian dan pencegahan perkawinan anak,” ujarnya.

Zainal juga menegaskan pentingnya masyarakat memahami hak-hak hukum mereka, terutama terkait ekonomi syariah yang semakin berkembang. “Kami berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan yang lebih baik, khususnya dalam penyelesaian perkara-perkara yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian, dan hak-hak anak,” tambahnya.

Pj Bupati Probolinggo. H. Ugas Irwanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa adendum ini bertujuan untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Probolinggo. Penambahan ruang lingkup dalam adendum ini mencakup beberapa isu sosial penting, seperti izin perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo, pemenuhan hak-hak perempuan dan anak setelah perceraian, serta pencegahan perkawinan anak.

“Ini adalah upaya kami untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada masyarakat. Kami ingin memastikan hak-hak perempuan, seperti nafkah dan pembagian harta bersama, serta hak anak untuk pengasuhan yang layak tetap terlindungi dengan baik,” jelas Ugas.

Salah satu poin penting dalam adendum ini adalah penambahan ruang lingkup terkait izin perceraian bagi ASN. ASN yang berniat bercerai harus memperoleh izin dari atasan langsung atau pejabat yang berwenang, dan wajib menyertakan bukti yang mendukung alasan perceraian. ASN yang bercerai tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi, seperti teguran, pemotongan gaji, atau bahkan pemberhentian.

“Selain itu, kami juga memberikan perhatian besar terhadap pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, seperti hak nafkah, hak atas harta bersama, dan hak anak untuk mendapatkan pengasuhan yang layak serta pemenuhan kebutuhan dasar,” lanjut Ugas.

Adendum ini juga mencakup perhatian khusus pada pencegahan perkawinan anak. Pemkab Probolinggo berkomitmen untuk memastikan bahwa usia minimal pernikahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif dari perkawinan anak.

Ugas menegaskan bahwa dengan adanya tambahan ruang lingkup dalam adendum ini, Pemkab Probolinggo berharap pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, terutama mereka yang menghadapi permasalahan terkait perceraian dan hak-hak keluarga.

“Kami akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, lebih adil, dan lebih transparan. Semoga dengan adanya kerja sama yang lebih kuat antara Pemkab Probolinggo dan Pengadilan Agama Kraksaan, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan adil,” pungkasnya.

Sementara itu, Aprilia, salah seorang panitia perayaan Natal, juga memberikan apresiasi terhadap upaya pemerintah dan kepolisian dalam menjaga kelancaran dan keamanan setiap perayaan keagamaan di Kabupaten Probolinggo. “Kami sangat bersyukur karena perayaan Natal selalu berjalan kondusif berkat dukungan dari pemerintah dan kepolisian,” katanya.

Dengan penandatanganan adendum ini, harapan besar terpatri untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Probolinggo, memberikan perlindungan lebih kepada perempuan dan anak, serta menciptakan keadilan sosial yang lebih merata di masyarakat.

Reporter : Sayful

Narasumber : Kominfo Kab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!