Pajak Kendaraan Dinas Diperiksa, Pemkab Probolinggo Gandeng Samsat dan Jasa Raharja
Probolinggo, Radarpatroli.com
Pemerintah Kabupaten Probolinggo terus berupaya meningkatkan ketertiban pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya kendaraan dinas berpelat merah. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui apel kendaraan dinas yang digelar di Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Senin (12/10/2026), untuk memeriksa kondisi fisik kendaraan sekaligus memastikan kepatuhan administrasi dan pembayaran pajak.

Kegiatan tersebut melibatkan Bidang Aset dan Bidang Pendapatan BPPKAD Kabupaten Probolinggo, UPT Bapenda Provinsi Jawa Timur di Probolinggo, Samsat Kabupaten Probolinggo, Jasa Raharja, serta sejumlah camat. Di antaranya Camat Wonomerto, Bantaran, Kuripan, Sumber, Sumberasih, dan Sukapura.

Camat Wonomerto, Rasyidhi, S.Sos., M.M., mengatakan apel kendaraan dinas tersebut merupakan agenda yang dikoordinasikan oleh Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo. Pelaksanaannya dipusatkan di Kecamatan Wonomerto dengan cakupan beberapa kecamatan di sekitarnya.
“Pada hari ini, tepat tanggal 12 Oktober, kita melaksanakan agenda apel kendaraan dinas yang dikoordinasikan oleh Bidang Aset BKD Kabupaten Probolinggo. Kegiatan ini ditempatkan di Kecamatan Wonomerto dengan cakupan beberapa kecamatan,” ujar Rasyidhi.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi fisik kendaraan dinas sekaligus memastikan kewajiban pembayaran pajak telah dipenuhi oleh masing-masing pemegang kendaraan.
Kehadiran petugas Samsat Kabupaten Probolinggo juga memberikan kemudahan bagi pemegang kendaraan dinas untuk melakukan pembayaran pajak secara langsung di lokasi. Dengan pelayanan tersebut, kewajiban pajak kendaraan dapat segera ditindaklanjuti tanpa harus menunggu pemegang kendaraan datang ke kantor Samsat.
Rasyidhi berharap kegiatan jemput bola ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh pemegang kendaraan dinas, baik dalam merawat kendaraan maupun memenuhi kewajiban administrasi dan perpajakan.
“Harapannya, melalui kegiatan jemput bola dari BKD ke kecamatan ini, kendaraan dinas dapat beroperasi dengan baik dan seluruh kewajiban pajaknya dipenuhi,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubid Penatausahaan dan Penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Probolinggo, Arik Setyowati, S.E., M.M., menjelaskan bahwa apel kendaraan dinas dijadwalkan berlangsung selama kurang lebih dua pekan, mulai Senin (12/10/2026) hingga Kamis (22/10/2026).
Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi enam lokasi untuk menjangkau pemegang kendaraan dinas di berbagai wilayah Kabupaten Probolinggo. Setelah dimulai di Kecamatan Wonomerto, kegiatan selanjutnya dijadwalkan berlangsung di Rest Area Tongas, Lapangan Balai Diklat Dringu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kecamatan Maron, dan berakhir di Gedung Kesenian Kraksaan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemegang kendaraan dinas agar memanfaatkan kegiatan ini untuk melakukan pemeriksaan fisik kendaraan sekaligus pembayaran pajak kendaraan. Jasa Raharja juga bergabung dalam kegiatan ini,” jelas Arik.
Ia menambahkan, pelayanan di lokasi juga dapat dimanfaatkan untuk pemeriksaan fisik kendaraan yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Di sisi lain, Kabid Pendapatan BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Mohammad Idris, S.H., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memiliki dua tujuan utama, yakni pendataan aset kendaraan dinas berpelat merah dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Menurut Idris, Pemkab Probolinggo berkolaborasi dengan UPT Bapenda Provinsi Jawa Timur di Probolinggo, Samsat, dan Jasa Raharja untuk menghadirkan pelayanan pembayaran pajak kendaraan langsung di lokasi kegiatan.
“Dari Pemkab Probolinggo melalui BPPKAD, kegiatan ini menjadi upaya pendataan aset kendaraan berpelat merah sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kami hadir bersama UPT Bapenda Provinsi Jawa Timur, Samsat, dan Jasa Raharja untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Idris.
Ia mengungkapkan, pada hari pertama pelaksanaan di Wonomerto, pelayanan telah menghasilkan lima surat ketetapan pembayaran pajak dengan nilai sekitar Rp2,8 juta, berdasarkan empat nomor kendaraan. Pelayanan tersebut masih berlangsung dan dijadwalkan berlanjut hingga Selasa (13/10/2026).
Idris berharap masyarakat di sekitar Wonomerto dapat memanfaatkan pelayanan yang tersedia. Selain itu, perangkat daerah dan unit pelaksana teknis (UPT) terkait di wilayah tersebut diharapkan segera memanfaatkan kegiatan ini untuk melakukan pendataan kendaraan dinas yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Menurutnya, pendataan aset dan kepatuhan pembayaran pajak merupakan bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan kendaraan milik pemerintah daerah yang tertib dan akuntabel.
Melalui kegiatan apel kendaraan dinas ini, Pemkab Probolinggo berharap seluruh kendaraan milik daerah dapat terdata dengan baik, terawat, memiliki kelengkapan administrasi, serta memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset dan mendukung kelancaran pelayanan publik melalui pengelolaan kendaraan dinas yang lebih tertib. Probolinggo SAE.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
