DPRD Kabupaten Probolinggo Dorong Empat Raperda Untuk Menjawab Kebutuhan Masyarakat
Probolinggo, Radarpatroli.com
DPRD Kabupaten Probolinggo menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (14/10/2026). Keempat rancangan regulasi tersebut menyasar sejumlah sektor strategis, mulai dari perlindungan petani, pelestarian lingkungan, ketenagakerjaan hingga penyelenggaraan cadangan pangan bagi masyarakat.

Nota penjelasan empat Raperda inisiatif tersebut dibacakan oleh Arief Hidayat dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Didik Humaidi dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD.
Turut hadir Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Adapun empat Raperda yang disampaikan meliputi Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Raperda tentang Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Dalam pemaparannya, Arief Hidayat menjelaskan bahwa masing-masing rancangan memiliki urgensi tersendiri sebagai landasan hukum dalam mendukung pembangunan daerah dan menjawab berbagai kebutuhan masyarakat.

Raperda pertama berkaitan dengan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan dukungan kepada masyarakat yang menggantungkan mata pencahariannya pada sektor pertanian.
Pembentukan raperda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang menjadi landasan dalam pelaksanaan perlindungan terhadap petani, termasuk melalui kewenangan pemerintah daerah.
Sejumlah materi yang dapat diatur di antaranya pendampingan dan peningkatan kapasitas petani, perlindungan usaha tani melalui asuransi, serta penguatan kelembagaan pertanian.
Melalui regulasi tersebut, keberlangsungan usaha tani diharapkan semakin terjamin. Selain itu, penguatan sektor pertanian juga menjadi bagian penting dalam menjaga ketersediaan pangan dan mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya petani di Kabupaten Probolinggo.
Raperda kedua mengatur Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Rancangan ini menekankan pentingnya menjaga keanekaragaman hayati sebagai bagian dari upaya mempertahankan keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan kehidupan manusia.
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian meliputi perubahan fungsi kawasan hutan serta menurunnya kualitas keanekaragaman hayati di kawasan persawahan dan kebun milik masyarakat.
Kondisi tersebut dinilai membutuhkan perhatian melalui pengaturan yang jelas di tingkat daerah. Dengan adanya regulasi, upaya konservasi diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih terarah dan terintegrasi sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Pelestarian sumber daya alam juga diharapkan mampu menjaga fungsi ekologis lingkungan sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Probolinggo.
Raperda ketiga berkaitan dengan Ketenagakerjaan. Rancangan regulasi ini diharapkan menjadi dasar bagi penyelenggaraan pembangunan ketenagakerjaan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Dalam nota penjelasannya, hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja menjadi salah satu landasan penting pembentukan raperda tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah daerah memiliki peran dalam penyelenggaraan pelayanan dan pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangannya. Pengaturan di tingkat daerah juga diharapkan dapat mencegah diskriminasi dalam pelayanan serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam hubungan ketenagakerjaan.
Dengan terbentuknya peraturan daerah tersebut nantinya, pembangunan ketenagakerjaan di Kabupaten Probolinggo diharapkan dapat dilaksanakan berdasarkan perencanaan tenaga kerja yang komprehensif dan berkesinambungan.
Tujuan akhirnya adalah mewujudkan tenaga kerja yang bermartabat dan sejahtera, sekaligus mendorong terciptanya kondisi ketenagakerjaan yang adil, makmur, dan merata.
Sementara itu, Raperda keempat mengatur Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Rancangan ini menempatkan ketersediaan pangan sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi secara cukup, aman, bermutu, bergizi, beragam, dan terjangkau.
Cadangan pangan menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga ketersediaan pasokan dan akses masyarakat terhadap pangan, terutama ketika terjadi kondisi yang berpotensi mengganggu distribusi maupun memicu kenaikan harga.
Beberapa kondisi yang menjadi perhatian dalam penyusunan raperda tersebut meliputi bencana alam dan non alam, keadaan darurat, gejolak harga yang signifikan, serta keadaan tertentu yang ditetapkan oleh Bupati Probolinggo.
Adapun materi yang direncanakan untuk diatur mencakup sasaran dan ruang lingkup cadangan pangan, penyelenggaraan cadangan pangan, penanggulangan krisis pangan, peran serta masyarakat, kerja sama, pengawasan, hingga pendanaan.
Keberadaan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi potensi krisis pangan sekaligus menjaga stabilitas ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat.
Penyampaian empat Raperda inisiatif tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kabupaten Probolinggo dalam merumuskan kebijakan daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Keempat rancangan tersebut selanjutnya memerlukan tahapan pembahasan untuk mengkaji substansi, ruang lingkup pengaturan, serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Melalui proses pembentukan regulasi tersebut, DPRD Kabupaten Probolinggo diharapkan dapat menghadirkan landasan hukum yang mampu mendukung perlindungan petani, pelestarian lingkungan, peningkatan kualitas ketenagakerjaan, serta penguatan ketahanan pangan di daerah.
Reporter : Sayful
Sumber Berita : Kominfo Kab.
