Empat Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo Dibahas, Mulai Perlindungan Petani hingga Cadangan Pangan

0
WhatsApp-Image-2026-10-19-at-14.29.07-1-1536x1152
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com

Penguatan perlindungan petani, perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, pelestarian sumber daya alam, hingga ketahanan pangan menjadi perhatian DPRD Kabupaten Probolinggo dalam pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Berbagai substansi regulasi tersebut dipaparkan dalam rapat paripurna penyampaian jawaban DPRD atas pandangan umum Bupati Probolinggo, Senin (19/10/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Didik Humaidi. Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Jawaban DPRD atas pandangan umum Bupati Probolinggo terhadap empat naskah Raperda inisiatif tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo, Siska Dwiarianti.

Empat Raperda yang menjadi pokok pembahasan meliputi Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Raperda tentang Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

Dalam penyampaiannya, Siska menguraikan berbagai argumentasi DPRD terkait substansi masing-masing rancangan peraturan. Penjelasan tersebut mencakup landasan hukum, pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa, hingga kebutuhan pengaturan yang disesuaikan dengan karakteristik serta persoalan di Kabupaten Probolinggo.

Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Setiap materi yang diusulkan perlu dikaji secara cermat agar memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan dapat diterapkan secara efektif ketika nantinya ditetapkan.

Pada Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, DPRD Kabupaten Probolinggo menekankan pentingnya kepastian usaha bagi petani, khususnya dalam pemasaran hasil pertanian. Kepastian tersebut dinilai menjadi salah satu aspek penting untuk menjaga keberlangsungan usaha pertanian dan memberikan perlindungan terhadap kepentingan petani.

Pembahasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang mengatur berbagai bentuk perlindungan dan pemberdayaan petani, termasuk dukungan pemerintah dalam pemasaran hasil pertanian sesuai ketentuan yang berlaku.

DPRD juga menyoroti perlunya mekanisme penetapan harga yang mempertimbangkan kepentingan petani maupun pedagang. Pelibatan kedua pihak diperlukan agar kebijakan yang dirumuskan tidak hanya memberikan kepastian bagi petani sebagai produsen, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan rantai distribusi hasil pertanian.

Dengan mekanisme yang seimbang, diharapkan pemasaran hasil pertanian dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat bagi seluruh pelaku usaha, mulai dari petani hingga pihak yang terlibat dalam distribusi dan perdagangan.

Selain persoalan pemasaran dan harga, pembahasan Raperda tersebut turut mencakup kemungkinan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan. Penerapannya tetap harus memperhatikan dasar hukum, proporsionalitas sanksi, serta kewenangan pemerintah daerah.

Bentuk sanksi administratif yang menjadi perhatian antara lain teguran lisan, teguran tertulis, pengawasan, pemberhentian sementara, pencabutan izin, denda administratif, dan/atau tindakan paksa pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pada Raperda tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, DPRD menegaskan bahwa materi pengaturan harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan di tingkat pusat, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai pembagian kewenangan masing-masing.

Atas dasar itu, Raperda tersebut diarahkan untuk memberikan landasan bagi pelaksanaan kegiatan konservasi di Kabupaten Probolinggo sesuai kewenangan pemerintah kabupaten. Pengaturan di tingkat daerah diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan sumber daya alam dan menjaga keberlanjutan ekosistem.

Aspek pendanaan kegiatan konservasi dan rehabilitasi juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Sumber pembiayaan direncanakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan pengaturan teknis lebih lanjut melalui Peraturan Bupati sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejelasan mengenai kewenangan dan pembiayaan diperlukan agar pelaksanaan program konservasi dapat direncanakan secara terarah, memiliki dukungan anggaran yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pada pembahasan Raperda tentang Ketenagakerjaan, DPRD Kabupaten Probolinggo menyoroti pentingnya penyesuaian materi rancangan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa regulasi yang nantinya ditetapkan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah pengaturan mengenai penyerapan tenaga kerja lokal. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo, terutama warga yang tinggal di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Dalam materi yang dibahas, terdapat usulan kebijakan penyerapan tenaga kerja lokal sebesar 70 persen. Usulan ini diarahkan untuk mendorong perusahaan agar memberikan kesempatan lebih besar kepada masyarakat setempat dalam mengakses lapangan pekerjaan.

Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap memerlukan kajian dan penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait kewenangan pemerintah daerah dan persyaratan ketenagakerjaan.

Di sisi lain, pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang membidangi ketenagakerjaan diharapkan berperan aktif dalam meningkatkan kompetensi calon tenaga kerja lokal. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pelatihan keterampilan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penyesuaian kompetensi dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.

Dengan demikian, kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya berorientasi pada pengaturan kewajiban perusahaan, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki kemampuan yang memadai untuk bersaing dan memperoleh pekerjaan.

Sementara itu, pada Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, salah satu isu yang dibahas adalah belum dimasukkannya pengaturan mengenai cadangan pangan pemerintah desa secara langsung dalam rancangan peraturan tersebut.

DPRD menjelaskan bahwa penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah desa telah memiliki landasan pengaturan tersendiri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Ketentuan tersebut mengatur mekanisme usulan kepala desa kepada bupati mengenai jenis dan jumlah pangan pokok tertentu yang akan ditetapkan sebagai cadangan pangan pemerintah desa.

DPRD berpandangan bahwa penyusunan regulasi cadangan pangan daerah perlu memperhatikan pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa. Keduanya memiliki mekanisme pengelolaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, serta pertanggungjawaban yang berbeda.

Apabila pengaturan cadangan pangan kabupaten dan cadangan pangan desa dicampurkan tanpa pembagian kewenangan yang jelas, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengelolaan anggaran, pengadaan, pertanggungjawaban, hingga kepemilikan aset pangan.

Karena itu, Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan diarahkan untuk berfokus pada ruang lingkup kewenangan pemerintah kabupaten. Materi yang menjadi perhatian meliputi pengadaan dan pengelolaan cadangan pangan, penyaluran pangan, penanggulangan krisis pangan, sistem informasi pangan, serta dukungan alokasi anggaran daerah.

Adapun keterlibatan pemerintah desa direncanakan melalui mekanisme kerja sama sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 draf Raperda. Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kerja sama tersebut direncanakan melalui Peraturan Bupati.

Melalui penyampaian jawaban atas pandangan umum Bupati Probolinggo tersebut, DPRD Kabupaten Probolinggo melanjutkan pembahasan empat Raperda inisiatif dengan memperhatikan aspek hukum, kebutuhan masyarakat, serta kemampuan pelaksanaan di tingkat daerah.

Keempat rancangan peraturan itu memiliki ruang lingkup berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan kebutuhan penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Perlindungan petani menyangkut keberlangsungan usaha pertanian, konservasi berkaitan dengan kelestarian lingkungan, ketenagakerjaan menyentuh kesempatan kerja dan perlindungan pekerja, sedangkan cadangan pangan berhubungan dengan ketahanan pangan daerah.

Tahapan pembahasan selanjutnya diharapkan dapat menyempurnakan substansi keempat Raperda sebelum memasuki proses berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Dengan penyelarasan yang matang, DPRD Kabupaten Probolinggo berharap regulasi yang dihasilkan nantinya memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan secara efektif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Reporter : Sayful

Sumber Berita : Kominfo Kab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!