Nekat Curi Motor Di Desanya Sendiri, Warga Curahtulis Dibekuk Polisi

Probolinggo, Radarpatroli
Dengan dalih memenuhi kebutuhan ekonomi, seorang warga Desa Curahtulis, Kecamatan Tongas, berinisial AF, nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri. Aksi tersebut terjadi di area Dam Desa Tongas Wetan, saat korban tengah memancing ikan. Rabu (15/1/25)

AF bersama dua rekannya mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban. Namun, aksi mereka tercium saat korban melihat sepeda motornya dituntun oleh dua orang tak dikenal dari kejauhan. Sontak, korban berteriak “Maling!”, tetapi pelaku langsung tancap gas melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, S.H., didampingi Kasi Humas, Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis (9/1/2025).
“Begitu mendapati sepeda motornya dicuri, korban langsung melapor ke Polsek Tongas. Berbekal ciri-ciri pelaku yang disampaikan oleh korban, yang kebetulan juga merupakan Target Operasi (TO) Polsek Tongas, Kapolsek beserta anggota segera melakukan pengejaran dengan bantuan perangkat desa. Alhamdulillah, salah satu pelaku berhasil ditangkap di Desa Pamatan, Kecamatan Tongas,” ungkap Iptu Zaenal.
Setelah dilakukan penyisiran di lokasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Honda Beat hijau putih milik pelaku yang digunakan untuk aksi kejahatan. Honda Beat hitam milik korban Dan Uang tunai sebesar Rp 1,3 juta.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa AF telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali. Sementara itu, dua rekan pelaku yang turut terlibat dalam aksi ini telah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran petugas.
“Kami masih memburu dua orang teman pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi. Semoga segera tertangkap,” tegas Iptu Zaenal.
Ancaman Hukuman Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menjaga barang berharganya, terutama kendaraan bermotor, di tempat yang aman. Kerja sama antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk menjaga keamanan lingkungan.
Kasus ini menjadi pelajaran bahwa tindak kriminal, apapun alasannya, tidak dapat dibenarkan dan pasti akan mendapatkan ganjaran hukum.
Reporter : Sayful
Narasumber : Humas Polres Probolinggo Kota