Pengukuhan Perpanjangan Masa Bhakti 8 Tahun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kecamatan Wonomerto

0
Pengukuhan Perpanjangan Masa Bhakti 8 Tahun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kecamatan Wonomerto
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kini diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Sejalan dengan regulasi tersebut, Kecamatan Wonomerto menggelar acara pengukuhan perpanjangan masa bhakti BPD yang berlangsung dengan khidmat. Jum’at (28/02/2025)

Kegiatan yang digelar di Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo ini dihadiri oleh berbagai pejabat daerah dan perangkat desa, antara lain, 

Camat Wonomerto, Drs. Ali Kusno, MSI, Koramil 0820/07 Wonomerto, diwakili oleh Bati Komsos, Peltu Moh Ismail, Kapolsek Wonomerto, diwakili oleh Kanit Binmas Polsek Wonomerto, Aipda Adin Triyantoro, SH, Kepala KUA Kecamatan Wonomerto, Wawan Ali Suhuti, MH, C.P.M, Seluruh Kepala Desa dan BPD se-Kecamatan Wonomerto  

Dalam pengukuhan ini, terdapat 11 BPD Dengan Kumulatif 71 orang BPD yang masa jabatannya diperpanjang hingga 8 tahun. Dengan perpanjangan ini, masa jabatan mereka akan menyesuaikan dengan periode jabatan kepala desa di masing-masing wilayahnya.  

Dalam sambutannya, Camat Wonomerto, Drs. Ali Kusno, MSI, menyampaikan beberapa poin penting mengenai peran BPD dalam pemerintahan desa.  

“Saya menyampaikan selamat kepada bapak dan ibu yang telah dikukuhkan. Ini merupakan penghargaan dari negara atas dedikasi panjenengan semua. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap BPD dapat semakin berkontribusi dalam membangun desa secara optimal.”  

Beliau juga menegaskan bahwa BPD bukan rival kepala desa, melainkan mitra strategis dalam mengembangkan desa. BPD memiliki tugas penting dalam menyerap aspirasi masyarakat dan memastikan bahwa setiap keputusan desa diambil berdasarkan kebutuhan warganya.  

“Setiap kebijakan desa, baik penyusunan RKP maupun APBDes, harus melibatkan BPD. Keberadaan panjenengan semua sangat krusial dalam memastikan transparansi dan prioritas pembangunan desa,” tambahnya.  

Dalam kesempatan ini, Camat Wonomerto. Drs. Ali Kusno juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Mulai tahun 2025, sistem pencairan dana desa diharapkan sepenuhnya menggunakan mekanisme non-tunai untuk memastikan akuntabilitas yang lebih baik.  

“Saya berharap semua Ketua BPD memiliki rekening bank untuk mempermudah proses pencairan dana dan meningkatkan transparansi penggunaan anggaran desa. Dengan sistem non-tunai, pengelolaan dana akan lebih jelas dan akuntabel,” tegasnya.  

Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan BPD semakin aktif dalam berpartisipasi dan memberikan solusi atas permasalahan di desa masing-masing. Camat Wonomerto menutup sambutannya dengan harapan besar bahwa sinergi antara BPD, kepala desa, dan masyarakat dapat semakin erat untuk membangun desa yang lebih maju dan sejahtera.  

“Mari kita bangun komunikasi yang baik dan bersama-sama menciptakan desa yang transparan, profesional, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Sayful

   Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!