Diskominfo Semakin Menekan Awak Media Dari e-Katalog ke Dewan Pers

Probolinggo,
Kebijakan Diskominfo terhadap media semakin ketat. Dulu, media yang ingin bermitra dengan pemerintah diwajibkan memiliki e-Katalog. Tanpa itu, peluang untuk mendapatkan kerja sama hampir nihil. Banyak media akhirnya berupaya memenuhi syarat ini demi bisa tetap eksis dalam kerja sama dengan pemerintah daerah.
Namun, setelah e-Katalog terpenuhi, muncul aturan baru, media harus terdaftar di Dewan Pers. Hal ini menjadi beban baru bagi media, terutama yang usianya masih muda. Syarat utama untuk terdaftar di Dewan Pers adalah media harus sudah beroperasi minimal lima tahun.
Lantas, bagaimana dengan media yang baru berdiri satu atau dua tahun, Jelas mereka tidak bisa memenuhi syarat tersebut. Ini menciptakan dilema besar bagi para pemilik media yang ingin bertahan dan bermitra dengan Diskominfo.
Apakah kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan atau justru membatasi kebebasan pers.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aturan ini membuat media kecil dan baru semakin sulit berkembang. Bukannya diberi kesempatan untuk tumbuh, mereka justru seperti “dipaksa” memenuhi syarat yang hampir mustahil dalam waktu singkat.
Jika aturan terus berubah dan semakin ketat, bukan tidak mungkin hanya media-media besar yang akan bertahan. Lalu, bagaimana nasib media kecil yang juga ingin menyuarakan aspirasi rakyat. (Red)