DPP LSM LIHAT Desak BPN Kabupaten Probolinggo Segera Tindaklanjuti Aduan Hanny Wijaya

0
IMG-20250321-WA0017
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM LIHAT mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo untuk segera menanggapi pengaduan yang diajukan oleh Hanny Wijaya Purwosari terkait status sertifikat tanahnya. Permintaan ini dilatarbelakangi oleh undangan klarifikasi yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Probolinggo pada 11 Maret 2025, dengan nomor surat 535/UND-35,13/III/2025.

Menurut Ketua Umum DPP LSM LIHAT, Agus Sugianto, permasalahan ini harus segera diselesaikan dan tidak boleh berlarut-larut. “Kami mendesak Kepala BPN Kabupaten Probolinggo untuk memastikan bahwa tidak ada oknum yang bermain-main dalam penerbitan sertifikat tanah tanpa sepengetahuan pemilik sah. Jika ditemukan ada penyimpangan, kami tidak segan-segan untuk menempuh jalur hukum dan menggelar aksi turun ke jalan untuk menuntut kejelasan mengenai sertifikat tersebut,” ujar Agus Sugianto dengan tegas.

Agus juga menambahkan bahwa mereka memiliki bukti pengakuan dari salah satu pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat atas nama Hanny Wijaya. Pengakuan tersebut menunjukkan adanya dugaan keterlibatan oknum BPN yang bermain dalam proses tersebut. “Kami tidak akan menyebutkan nama-nama yang terlibat, tapi kami sangat serius dalam menyikapi hal ini,” imbuhnya.

LSM LIHAT juga mengingatkan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam setiap proses penerbitan sertifikat tanah. Dugaan adanya mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum BPN bisa sangat merugikan masyarakat, dan harus segera dituntaskan agar tidak menciptakan ketidakadilan yang lebih besar. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. Jika dalam waktu dekat BPN Kabupaten Probolinggo tidak memberikan respons serius, kami akan mengambil langkah hukum dan melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut keadilan bagi masyarakat,” tambah Agus Sugianto.

Dalam kesempatan ini, DPP LSM LIHAT mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk penyimpangan yang terjadi di sektor pertanahan. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran, demi melindungi hak-hak mereka sebagai pemilik sah tanah.

Ke depan, DPP LSM LIHAT berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, demi terciptanya kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Probolinggo.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!