Kasdim 0820/Probolinggo Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice Solusi Alternatif Dalam Penyelesaian Masalah

0
Kasdim 0820/Probolinggo Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice Solusi Alternatif Dalam Penyelesaian Masalah
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Pada Kamis (10/4), Kasdim 0820/Probolinggo Mayor Czi Slamet Wahyudi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Probolinggo ikut berpartisipasi dalam peresmian Rumah Restorative Justice yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Acara ini digelar di Kantor Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan inklusif.

Mayor Czi Slamet Wahyudi dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Rumah Restorative Justice ini merupakan inovasi dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo yang bertujuan untuk memberikan manfaat dan keadilan bagi masyarakat melalui pendekatan yang lebih kekeluargaan. “Ini sebuah inovasi Kejaksaan, menjadi hal baik jika segala persoalan seharusnya diselesaikan sejak dini dengan cara musyawarah. Adanya rumah restorative justice ini diharapkan bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk bermediasi sehingga kasus bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat,” ujarnya.

Pendekatan restorative justice ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah atau perkara hukum ringan dengan lebih mengutamakan penyelesaian damai dan bukan sekadar proses hukuman. Hal ini tentu memberikan ruang bagi masyarakat untuk menemukan solusi yang adil, menghindari jalur peradilan yang panjang, dan mempercepat pemulihan antara korban dan pelaku.

Kasdim 0820/Probolinggo berharap agar inovasi ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat mendukung penuh program ini sebagai upaya untuk memberikan rasa keadilan yang lebih merata bagi masyarakat. “Stakeholder dan elemen masyarakat dapat aktif dan berpartisipasi dengan adanya rumah restorative justice dalam memberikan bantuan hukum,” tambahnya.

Dengan terbentuknya Rumah Restorative Justice ini, sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo semakin diperkuat. Sebuah sinergi yang mencerminkan komitmen bersama untuk memberikan layanan hukum yang tidak hanya cepat dan efisien, tetapi juga berbasis pada prinsip keadilan yang menjunjung tinggi kemanusiaan. Restorative justice pun dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan dengan biaya ringan.

Menurut Mayor Czi Slamet Wahyudi, tujuan dari dibentuknya Rumah Restorative Justice ini adalah untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang bersifat ringan melalui musyawarah dan mufakat. Proses ini tidak hanya mengedepankan keadilan bagi kedua belah pihak, tetapi juga berusaha mengembalikan keadaan semula dan menjaga keseimbangan perlindungan antara korban dan pelaku.

“Hadirnya rumah restorative justice ini dibentuk sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat,” tuturnya. Ini menjadi langkah besar dalam menciptakan sebuah sistem hukum yang lebih inklusif dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus terjerumus dalam sistem peradilan yang panjang dan memberatkan.

Dengan demikian, Rumah Restorative Justice bukan hanya sekadar fasilitas atau program, tetapi sebuah wadah bagi masyarakat untuk menemukan jalan tengah, memperbaiki hubungan sosial, dan menghindari ketegangan yang lebih lanjut. Ini adalah langkah nyata untuk menciptakan keadilan sosial yang merata di Kota Probolinggo.

Reporter : Sayful

Narasumber : Pendim 0820

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!