Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Alfamart Di Tongas, Hanya Butuh Hitungan Jam

Probolinggo, Radarpatroli
Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, mendadak jadi buah bibir. Bukan karena festival atau acara hajatan, tapi karena rekaman CCTV sebuah Alfamart mendadak viral. Ada sosok bayangan yang menyelinap, membobol, dan menggondol barang-barang dalam sunyi dini hari.

Tak perlu menunggu waktu lama. Secepat kilat, polres Probolinggo kota berhasil membekuk salah satu pelaku. Kasat Reskrim polres Probolinggo kota Iptu Zainal Arifin, SH, buka suara pada Senin siang, 28 April 2025.
Dalam Penyampaiannya Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Zaenal Arifin Menjelaskan, “Jadi memang kemarin sempat beredar rekaman CCTV terkait aksi pelaku. Alhamdulillah sudah bisa terungkap,” terang Iptu Zainal Arifin
Pelaku yang tertangkap diketahui berinisial AY (26), warga Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Ia diciduk di sekitar Pom Bensin AKR Tongas, tak lama setelah menjalankan aksinya bersama seorang rekannya yang kini masih dalam daftar buronan seperti bayangan yang lenyap sebelum fajar.
Minggu dini hari, 27 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, suasana Alfamart yang biasanya adem ayem, mendadak berubah mencekam. Seorang pegawai yang tengah terlelap, terjaga oleh suara mencurigakan.
Bangkit dalam keheningan, ia berteriak,
“Woy” Tapi saat melangkah ke luar pintu, yang tersisa hanyalah sisa-sisa kehancuran toko sudah terbobol.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku masuk dengan cara klasik nan ekstrem memanjat genteng, menjebol plafon, lalu merayap turun seperti tokoh film laga murahan. Dari dalam, mereka menyapu bersih barang-barang berharga.
“Pelaku ini masuk ke Alfamart dengan cara naik ke atas genteng dan menjebol plafon. Kemudian pelaku mengambil barang-barang yang ada,” ujar Kasat.
Barang yang diambil bukan main-main. Rokok kemasan dan rokok elektrik jadi incaran utama. Sudah disusun rapi niat jahat itu, barang curian rencananya akan dilego melalui marketplace di media sosial.
Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan alat-alat kejahatan yang dipakai saat operasi berlangsung, bukti bisu ketamakan yang berujung bencana.
Atas perbuatannya, AY kini harus berhadapan dengan jerat hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Ironi hidup, dari berusaha mencari untung instan lewat jalur gelap, kini harus mempertanggungjawabkan semuanya di balik jeruji besi.
Reporter : Sayful
Narasumber : Humas Polres Probolinggo Kota